News

Pemkot Bogor Siap Jaga Ramadan, Hiburan Malam Libur, Petasan Dilarang

×

Pemkot Bogor Siap Jaga Ramadan, Hiburan Malam Libur, Petasan Dilarang

Sebarkan artikel ini
pemkot bogor
Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim (KIS/IST)

KITAINDONESIASSATU.COM– Menjelang Ramadan 1446 H, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 300/Kep.73-BAKESBANGPOL/2025 berisi.

Menurut Wali Kota Bogor Dedie A Rachim, dikeluarkannya SE tersebut, dalam upaya menjaga ketertiban dan ketenteraman masyarakat selama bulan suci ini.

Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, memastikan bahwa aturan ini berlaku efektif demi menciptakan suasana yang kondusif bagi umat Islam yang berpuasa.

“Setiap individu dan pelaku usaha diharapkan dapat menjaga ketertiban umum dan ketenteraman selama Ramadan, sehingga suasana kebatinan bagi masyarakat yang sedang beribadah tetap terjaga,” ujar Dedie A. Rachim dalam pernyataannya pada Jumat 28 Febuari 2025.

Surat edaran yang ditetapkan pada 28 Februari 2025 ini menekankan larangan operasi terhadap usaha hiburan malam, karaoke, dan panti pijat selama bulan suci.

Sedangkan untuk rumah makan dan warung makan, mereka diizinkan beroperasi pada siang hari dengan syarat menutup area makan menggunakan tirai.

Selain itu, Pemkot Bogor juga melarang keras produksi, penjualan, dan penggunaan petasan selama Ramadan dan malam takbiran.

“Begitu juga dengan larangan mengadakan kegiatan sahur on the road (SOTR) di wilayah Kota Bogor,” tambah Dedie.

Kegiatan bazar Ramadan di kota ini juga diwajibkan untuk menjaga ketertiban umum dan berkoordinasi dengan aparat di tingkat kelurahan dan kecamatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *