Bagi mereka yang melanggar ketentuan ini, sanksi akan dikenakan sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.
Langkah ini merupakan komitmen Pemkot Bogor untuk memastikan bulan suci Ramadan berlangsung dengan aman dan damai bagi seluruh penduduk kota. (Nicko/aps)


