News

Syarat Perpanjangan SIM di Layanan SIM Keliling Wilayah Serang

×

Syarat Perpanjangan SIM di Layanan SIM Keliling Wilayah Serang

Sebarkan artikel ini
simkelserang
istimewa

KITAINDONESIASATU.COM-Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Banten membuka layanan SIM (Surat Izin Mengemudi) Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku SIM di Kota/Kabupaten Serang, Jumat, 28 Februri 2025.

SIM Keliling hanya melayanai perpanjangan masa berlakunya SIM A dan SIM C.

Berikut lokasi layanan SIM keliling di Kota/Kabupaten Serang:

Kota Serang: Depan Mall Ramayan dan Alun-alun Kramatwatu (08.00-11.00)

Kabupaten Serang:Halaman Kantor Kecamatan Tirtayasa (07.00-11.00)

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjang masa berlaku SIM A. Sedangkan biaya perpanjang SIM C Rp. 75.000.

Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan untuk tes psikologi sebesar Rp 37.500 dan biaya asuransi sebesar Rp 50.000.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku

2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli

3. Bukti Cek Kesehatan

4. Bukti Tes Psikologi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *