KITAINDONESIASATU.COM – Disunnahkan untuk mandi setiap malam Ramadan. Hal itu karena dianjurkan untuk menambah amal-amal ibadah di bulan mulia itu.
Bulan Ramadan merupakan momentum untuk meningkatkan amaliah, dan memiliki sejumlah keutamaan yang luar biasa. Oleh karenanya tidak hanya fisik yang kuat, hati harus bersih, Ikhlas, dan tidak menaruh dendam.
Selain itu, bulan Ramadan adalah bulan baik dari seribu bulan yakni apabila melakukan amal-amal ibsdah, dan pahala amal kebaikan atau ibadah akan dilipatgandakan Allah SWT.
Nah, salah satu amalan sunnah yang dapat dilakukan oleh umat muslim pada setiap malam Ramadan, yakni mandi puasa Ramadan.
Mandi yang dimaksud di sini adalah sifatnya mandi sunnah. Artinya tidak diwajibkan untuk mandi puasa Ramadan.
Adapun mandi wajib adalah untuk orang yang berhadats besar yang hendak melaksanakan ibadah karena disyaratkan harus bersuci, seperti sholat fardhu, tawaf, dan ibadah-ibadah lainnya. Sementara puasa tidak termasuk.
Ketika pada malam hari berhubungan suami istri, namun tidak sempat mandi hadats besar hingga pagi hari, maka puasanya di siang hari tetap sah, selama syarat dan rukunnya terpenuhi.
Sebagaimana dijelaskan dalam kitab kitab al-Mausu’atul Fiqhiyyah (16/55), yakni:
أَنْ يَغْتَسِل. فَإِنَّ عَائِشَةَ وَأُمَّ سَلَمَةَ قَالَتَا : نَشْهَدُ عَلَى رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أِنْ كَانَ لِيُصْبِحُ جُنُبًا مِنْ غَيْرِ احْتِلاَمٍ ثُمَّ يَغْتَسِل ثُمَّ يَصُومُ
Artinya: “Orang yang memiliki hadats junub (hadats besar), sah melaksanakan puasa meski ia belum sempat mandi besar sampai pagi puasa. Siti ‘Aisyah dan Ummu Salamah pernah berkata, ‘Kami melihat Nabi Muhammad saw pagi-pagi masih memiliki hadats junub yang bukan karena mimpi basah, lalu beliau mandi besar dan tetap melaksanakan puasa.”
Sementara dalam mandi sunnah di malam Ramadan, diejelaskan dalam kita Hasyiyah al-Bajuri (1/81) karya Syekh Ibrahim al-Bajuri:
و بقية الأغسال المسنونة مذكورة في المطولات منها الغسل لدخول المدينة الشريفة…ولكل ليلة من رمضان و قيده الأذرعي بمن يحضر الجماعة والمعتمد عدم التقييد بذالك
Artinya: “Dan sisa mandi-mandi yang disunnahkan telah disebutkan dalam kitab-kitab yang panjang pembahasannya. Di antaranya adalah membersihkan badan karena hendak memasuki kota Madinah,… dan setiap malam di bulan Ramadan.”
Imam al-Adzra’i hanya membatasi pada orang yang hendak menghadiri berjamaah, sementara menurut pendapat yang kuat tidak ada pembatasan dalam hal itu.
Mandi malam Ramadan memang terdapat perbedaan pendapat. Imam al-Adzra’I berpandangan yang dimaksud mandi malam Ramadan hanya bagi orang yang siangnya hendak melaksanakan sholat Jumat (malam Jumat).
Kendati demikian, pendapat yang lebih kuat mandi setiap malam Ramadan, dan tidak terbatas pada malam Jumat.
Berikut niat mandi Ramadan:
نَوَيْتُ أَدَاءَ اْلغُسْلِ اْلمَسْنُوْنِ لِيْ فِيْ هَذِهِ اللَّيْلَةِ مِنْ رَمَضَانَ لله تَعَالَى
Teks Latin: Nawaitu adâ’al ghuslil masnûni lî fî hadzihil lailatil min romadh lillâhi ta’âlâ.
Artinya: “Aku berniat menjalankan mandi yang disunnahkan kepadaku pada malam ini di bulan Ramadan karena Allah Ta’ala.”
Demikian niat mandi sunnah malam Ramadan dan penjelasannya. Semoga kita selalu diberikan kesehatan sehingga dapat melaksanakan ibadah puasa Ramadan dan ibadah-iabdah sunnah lainnya dengan lancar. Aamiin. (*)





