KITAINDONESIASATU.COM-Tempat hiburan, karaoke, spa dan massage (panti pijat) di wilayah Kabupaten Tangerang dilarang keras buka selama bulan Ramadhan 1446 H. Larangan tersebut tertuang dalam surat Nomor 2 tahun 2025 yang ditandatangani Wakil Bupati Tangerang, ini berlaku H-2 Ramadhan hingga H+2 Idul Fitri.
Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja, mengungkapan, seusai hasil rapat Forkompimda yang digelar hari Rabu (26/2/2025) telah disepakati aturan khusus melalui surat edaran tersebut. Bagi pemilik rumah makan, restoran, Kafe, dan jasa hiburan yang mengabaikan surat edaran Bupati Tangerang Nomor 2 Tahun 2025 ini, akan dikenai sanksi tegas.
“Hari ini (Rabu) kami telah menggelar rapat koordinasi bersama Forkompinda menyambut bulan suci Ramadhan. Hasil rapat dituangkan dalam surat edaran, kepada pelaku usaha restoran, kafe, dan rumah makan untuk bergeser jam operasional, yakni pukul 15.00 hingga pukul 04.00 WIB. Sedangkan untuk pengusaha tempat hiburan malam ( THM) dan sejenisnya agar tidak buka mulai H-2 Ramadhan hingga H+2 Idul Fitri. Jika melanggarm tentu kami akan bertindak tegas,” ungkap Soma Atmaja kepada wartawan.
Sedangkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Tangerang, Agus Suryana, menghimbau kepada para pelaku usaha rumah makan, restoran, kafe atau sejenisnya, serta tempat hiburan malam untuk menaati surat edaran Bupati Tangerang Nomor 2 Tahun 2025. Satpol PP akan melakukan patroli rutin selama bulan Ramadhan, untuk memastikan para pelaku usaha yang disebutkan itu tidak melanggar.
“Kepada pelaku usaha rumah makan, restauran, cafe dan sejenisnya serta para pelaku usaha tempat hiburan malam, harus tunduk dan patuh terhadap surat edaran tersebut. Kami akan melaksanakan patroli rutin untuk memantau langsung, bagi pengusaha yang membandel, akan langsung kami tutup,” tegas Agus.
Ia juga meminta kepada masyarakat Kabupaten Tangerang, untuk tidak segan melaporkan para pelaku usaha yang tidak mengikuti surat edaran bupti. ” Saya akan menindak dengan tegas, apalagi jika ada pengaduan dari masyarakat, ketika pengusaha itu membandel akan kita tutup,” ujar Agus Suryana.
Dalam surat Nomor 2 tahun 2025 terdapat dua poin penting. Yakni 1. Pelaku usaha rumah makan, cafe, restauran dan sejenisnya agar : a. untuk mengalihkan jam operasional mulai pukul 15.00 hingga pukul 04.00 WIB. Point b. Menyediakan tirai/sejenisnya bagi yang menyediakan makan ditempat.
Point 2. Selama bulan Ramadhan pengusaha jasa usaha hiburan umum berupa karaoke, sauna, spa, massage, dan billiar ditutup sementara mulai dua hari sebelum Ramadhan sampai dua hari setelah Idul Fitri.


