News

Komisi XII DPR RI Tekankan Pengawasan Perdagangan Karbon dan Penerimaan Negara

×

Komisi XII DPR RI Tekankan Pengawasan Perdagangan Karbon dan Penerimaan Negara

Sebarkan artikel ini
FotoJet 3 33
Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Putri Zulkifli Hasan. (Foto: Jaka/vel-dpr.go.id)

KITAINDONESIASATU.COM – Komisi XII DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan Deputi Bidang Pengendalian Perubahan Iklim dan Tata Kelola Nilai Ekonomi Karbon Kementerian Lingkungan Hidup serta Badan Pengendalian Lingkungan Hidup RI pada Selasa, 25 Februari 2025.

Rapat ini menghasilkan sejumlah kesimpulan penting terkait upaya pengendalian perubahan iklim serta penguatan sistem perdagangan karbon di Indonesia.

Dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Putri Zulkifli Hasan, rapat menyoroti langkah pemerintah dalam mencapai target Nationally Determined Contribution (NDC) Indonesia dan mempercepat implementasi kebijakan pengurangan emisi karbon.

Ia juga menegaskan pentingnya pengawasan terhadap perdagangan karbon, baik di pasar sukarela maupun untuk memastikan penerimaan negara dari sektor ini.

“Dan memperluas kerja sama dengan berbagai standar internasional yang telah diakui pasar karbon global. Hal ini diharapkan dapat mendorong percepatan perdagangan karbon domestik dan internasional, yang merupakan salah satu kunci dalam pencapaian target pengurangan emisi nasional,” lanjut Putri Zulhas, seperti ditulis Parlementaria pada Rabu, 26 Februari 2025.

Selain itu, Komisi XII juga mendukung penerapan pajak karbon sebagai instrumen efektif dalam mendorong partisipasi berbagai sektor dalam upaya penurunan emisi.

DPR juga mendorong pengembangan ekonomi rendah karbon, termasuk penerapan teknologi Carbon Capture Storage (CCS), yang dinilai dapat mengurangi emisi sekaligus mendorong investasi serta menciptakan lapangan kerja.

Dalam rapat tersebut, Putri Zulhas meminta Deputi Bidang Pengendalian Perubahan Iklim dan Tata Kelola Nilai Ekonomi Karbon KLHK untuk memberikan jawaban tertulis atas seluruh pertanyaan anggota Komisi XII paling lambat 7 Maret 2025.

Menanggapi hal ini, Deputi Bidang Pengendalian Perubahan Iklim KLHK, Ary Sudijanto, menyatakan bahwa arahan dari Komisi XII DPR RI akan menjadi pedoman bagi instansinya dalam meningkatkan kinerja dan mempercepat pelaksanaan tugas yang diamanatkan.

“Apa yang disampaikan dalam kesimpulan ini menjadi dasar bagi kami untuk bekerja lebih cepat dan lebih baik. Terima kasih atas dukungannya, dan kami mohon maaf jika ada hal yang kurang berkenan,” ujarnya.

Melalui kesepakatan dan komitmen bersama antara Komisi XII DPR RI dan Kementerian Lingkungan Hidup, diharapkan langkah pengendalian perubahan iklim serta perdagangan karbon di Indonesia dapat berjalan lebih efektif dan mendukung pembangunan berkelanjutan.- ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *