KITAINDONESIASATU.COM – Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher, meminta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI untuk segera merampungkan regulasi yang komprehensif guna melindungi pekerja berbasis aplikasi, seperti pengemudi ojek daring dan kurir.
“Saat ini, status pekerja berbasis aplikasi masih belum memiliki kejelasan. Mereka bukan karyawan tetap dan posisi tawar mereka dengan perusahaan platform digital tidak seimbang, sehingga hak-hak dasar mereka kerap terabaikan,” ujar Netty dalam keterangannya pada Selasa (25/2/2025).
Ia menyoroti potensi eksploitasi dan ketidakpastian status kerja akibat minimnya jaminan sosial bagi pekerja di sektor ekonomi digital.
Sebagian besar dari mereka tidak diakui sebagai pekerja formal, sehingga tidak memperoleh hak ketenagakerjaan seperti upah layak, perlindungan kesehatan, dan jaminan sosial.
Selain itu, Netty mengkritisi kebijakan platform digital yang sering berubah sepihak, termasuk pemotongan insentif yang semakin membebani pekerja.
Ia menekankan pentingnya mekanisme penyelesaian sengketa guna mencegah pemutusan akses kerja secara sepihak serta pengaturan jam kerja yang manusiawi untuk menghindari eksploitasi.
Lebih lanjut, ia mendorong agar regulasi juga mencakup perhatian aplikator terhadap pekerja menjelang hari raya.
“Bantuan dalam bentuk apa pun sebelum hari raya, meskipun bukan dalam bentuk tunjangan hari raya (THR), akan menjadi bentuk apresiasi yang berarti bagi pengemudi ojek dan kurir yang telah bekerja keras sepanjang tahun,” katanya.
Netty menegaskan bahwa negara harus hadir untuk menjamin kesejahteraan dan keadilan bagi pekerja aplikasi.
“Teknologi aplikasi telah memberikan kemudahan bagi masyarakat dan pengusaha, sehingga para pekerja yang berperan di dalamnya juga harus mendapatkan kesejahteraan yang layak. Jangan sampai mereka hanya menjadi alat bagi pihak lain menikmati kemudahan teknologi, sementara kehidupan mereka sendiri terabaikan,” pungkasnya.- ***


