KITAINDONESIASATU.COM-Dalam rangka peringatan HUT ke-32 Kota Tangerang, Pemerintah Kota Tangerang menggelar diskon PBB dan BPHTB 25 persen bagi warganya yang membayar paling lambat 31 Maret 2025.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang Kiki Wibhawa mnegatakan, spesial diskon pembayaran PBB-P2 dan BPHTB dalam rangka HUT ke-32 Kota Tangerang. Selain itu, juga untuk memenuhi target PBB dan BPHTB sebesar Rp1,2 triliun.
“Diskon 25 persen untuk ketetapan PBB-P2 tahun 1994-2014, dan diskon 20 persen untuk ketetapan Buku I dengan nominal SPPT Rp 0 sampai Rp 100.000. Sedangkan diskon PBB-P2 yaitu bebas sanksi administrasi sampai tahun 2024,” ungkap Kiki, Selasa (25/2/2025).
Sedangkan diskon 10 persen untuk ketetapan Buku II dengan nominal SPPT Rp 100.001 hingga Rp 500.000. Diskon enam persen untuk ketetapan Buku III dengan nominal Rp 500.001 sampai Rp 2 juta.
Diskon tiga persen untuk ketetapan Buku V dengan nominal lebih dari Rp 5 juta, dan empat persen untuk ketetapan Buku IV dengan nominal Rp 2.000.001 hingga Rp 5 juta. “Sedangkan untuk BPHTB sertifikat program pemerintah seperti Prona , PTSL atau PTKL diskonnya 25 persen,” jelas Kiki.
Para wajib pajak bisa melakukan pmbayaran melalui aplikasi Tangerang LIVE, bjb Digi, GoPay, Blibli, Bukalapak, Livin by Mandiri, Shopee, LinkAja, Pos Indonesia, OVO, dan Tokopedia.
Sedangkan pembayaran tunai, lanjut Kiki, dapat dilakukan di Bank BJB, Alfamart, Indomaret, dan Pos Indonesia. Jika melakukan pembayaran secara luring, silakan mengunjungi MPP Kota Tangerang, UPT Wilayah Barat, dan UPT Wilayah Timur, dan melalui Bank BJB.
“Diskon PBB dan BPHTB ini secara otomatis didapat apabila warga Tangerang membayar pajak paling lambat 31 Maret 2025. Kami berharap, dengan Spesial Diskon HUT Kota Tangerang 2025 ini dapat menggugah wajib pajak melakukan pembayaran pajak sedini mungkin. Sehingga, target triwulan pertama minimal tercapai target yang ditetapkan,” pinta Kiki.



