KITAINDONESIASATU.COM – Pemko Medan bersama DPRD Kota Medan sedang membahas Ranperda mengenai pencabutan Peraturan Daerah Kota Medan No 2 Tahun 2015 yang mengatur tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi Kota Medan 2015-2035, melalui rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kota Medan pada Selasa, 18 Februari 2025.
Wali Kota Medan, Bobby Nasution, menyatakan bahwa pembahasan ini menunjukkan adanya semangat kolaborasi yang kuat antara eksekutif dan legislatif.
“Dengan semangat bersama, kita dapat membahas Ranperda ini secara bersama-sama,” kata Bobby Nasution dalam rapat paripurna yang juga membahas tanggapan Kepala Daerah terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Medan mengenai Ranperda tersebut.
Dalam rapat yang dihadiri oleh Pj Sekda Kota Medan, Topan Obaja Putra Ginting, serta pimpinan perangkat daerah dan camat, Bobby Nasution memberikan jawaban atas pandangan umum yang telah disampaikan oleh fraksi-fraksi DPRD Kota Medan pada rapat sebelumnya.
Salah satu tanggapan yang diberikan Bobby Nasution terkait pertanyaan Fraksi PDIP mengenai landasan hukum Pemko Medan dalam pelaksanaan RDTR.
Menanggapi hal tersebut, Bobby Nasution menjelaskan bahwa landasan hukum pelaksanaan RDTR sejak tahun 2022 hingga kini adalah Peraturan Walikota Medan No 28 Tahun 2016 tentang ketentuan tambahan dan teknis RDTR, serta Peraturan Walikota Medan No 60 Tahun 2018 dan No 57 Tahun 2021.
“Ke depannya, Pemko Medan akan menggunakan peraturan kepala daerah mengenai RDTR sebagai payung hukum,” ujarnya.
Selain itu, Bobby Nasution juga menjelaskan bahwa dasar Ranperda pencabutan Perda No 2 Tahun 2015 tentang RDTR dan Peraturan Zonasi Kota Medan 2015-2035 adalah PP 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.


