Hukum

Tuntutan 4,5 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Juta untuk Ratu Entok Terkait Penistaan Agama

×

Tuntutan 4,5 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Juta untuk Ratu Entok Terkait Penistaan Agama

Sebarkan artikel ini
Ratu Entok
Ratu Entok (Ist)

KITAINDONESIASATU.COM – Irfan Satria Putra Lubis, yang lebih dikenal dengan nama Ratu Thalisa atau Ratu Entok (40), dijatuhi tuntutan 4,5 tahun penjara dalam persidangan yang berlangsung pada Senin, 17 Februari 2025.

Tuntutan tersebut diberikan setelah terdakwa, yang sebelumnya absen pada dua kesempatan sidang, akhirnya hadir di pengadilan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menyatakan bahwa Ratu Entok telah terbukti melanggar pasal penistaan agama, sesuai dengan dakwaan alternatif pertama.

Dakwaan ini merujuk pada Pasal 45A ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dalam persidangan yang berlangsung di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan, JPU Erning Kosasih menyampaikan, “Kami menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan,” seraya menambahkan bahwa terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp100 juta.

Jika terdakwa tidak mampu membayar denda tersebut, maka dia akan dikenakan pidana pengganti selama 6 bulan kurungan.

Jaksa juga menjelaskan faktor-faktor yang memberatkan tuntutan, antara lain perbuatan terdakwa yang telah menimbulkan keresahan di masyarakat, khususnya bagi penganut agama Kristen dan Katolik yang merasa dihina.

Selain itu, tindakan terdakwa juga dianggap menciptakan ketidakserasian dalam kehidupan beragama di masyarakat.

Meskipun demikian, ada beberapa faktor yang meringankan, seperti kenyataan bahwa Ratu Entok belum pernah dihukum sebelumnya, telah mengakui kesalahan, dan menyesali perbuatannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *