KITAINDONESIASATU.COM – Pembantu baru bekerja sebulan membawa kabur bayi majikan yang berusia 10 bulan di Pondok Aren, Tangerang Selatan. Pelaku ditangkap polisi di tempat tinggalnya di Bogor.
Dari tangan tersangka EH (41) polisi mengamankan bayi anak dari majikannya berinisial DA (37) dan HP milik korban. Kini EH harus mendekam di bui untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya menculik bayi yang seharusnya diasuh.
Kapolsek Pondok Aren, Kompol Muhibbur, Jumat (14/2/2025) kepada wartawan mengungkapkan, EH, yang baru bekerja sejak Januari 2025 atau sekitar satu bulan, melarikan bayi majikannya tanpa izin setelah menerima gaji.
Sebelumnya, ia meminta izin pulang ke kampung halaman untuk urus sekolah pada Minggu (2/2/2025). Namun majikan EH memberi izin pada Selasa (4/2/2025).
Karena tidak curiga majikan EH membayar gaji asisten rumah tangga (ART) sebesar Rp 2 juta untuk sebulan pertama bekerja. Uang tersebut diserahkan kepada pelaku pada 1 Februari 2025 lalu.
Namun keesokan harinya, pada 2 Februari 2025 saat terbangun DA kaget melihat anaknya yang masih bayi sudah tidak ada lagi. Begitu juga dengan ART yang baru bekerja sebulan, sudah tidak kelihatan.
Keluarga ini kemudian melihat CCTV dan didapati bayinya dibawa kabur pelaku pada pukul 04.00 WIB. Korban kemudian melaporkan kasus ini ke Polsek Pondok Aren.
Petugas akhirnya memburu pelaku ke kampung halamannya di Bogor dan berhasil menangkap EH dan menyelematkan bayi sang majikan. “Kami masih melengkapi berkas pemeriksaan terhadap pelaku,” kata kapolsek. (***)


