KITAINDONESIASATU.COM – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menyegel pagar laut lain yang berlokasi di perairan Kampung Paljaya, Desa Segara Jaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Selasa (11/2/2025) siang.
Pantauan di lokasi, penyegelan dilakukan di sisi kanan pagar laut yang ada di Desa Segarajaya dan memiliki titik yang berbeda dari milik PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN).
Penyegelan tersebut juga disaksikan sejumlah nelayan yang mendukung pemberhentian proyek.
Proses penyegelan ditandai dengan pemasangan spanduk merah dan bertuliskan ‘Penghentian Kegiatan Pemagaran Laut Tanpa PKKPRL’ atau Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut.
Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan KKP, Sumono Darwinto menjelaskan bahwa, penyegelan dilakukan di lahan proyek milik PT Mega Agung Nusantara (PT MAN).
Pihak PT MAN juga telah diperiksa sebelum penyegelan dilakukan.
“Sebagai tindak lanjut pemeriksaan terhadap PT MAN. Kemarin sudah kami lakukan panggilan, sekarang kami cek ke lapangan sebagai langkah awal karena hasil pemeriksaannya,” kata Sumono di lokasi, Selasa.
Sumono menuturkan, penyegelan dilakukan karena pihak PT MAN diduga tidak memiliki izin Persetujuan Kesesuain Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut atau PKKPRL untuk membangun pagar laut tersebut.
Atas dasar itu, penyegelan dilakukan dan pihak KKP melarang PT MAN melakukan aktivitas pembangunan di pagar laut.

