KITAINDONESIASATU.COM – Anak usia dini dan ibu hamil berhak menerima bansos PKH yang diberikan oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Penyaluran bansos PKH ini menggunakan anggaran perlindungan sosial sebesar Rp 504,7 triliun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.
Program ini bertujuan untuk membantu keluarga miskin dan rentan dengan kelompok sasaran meliputi ibu hamil, anak usia sekolah, lanjut usia, dan penyandang disabilitas berat.
Syarat Anak Usia Dini dan Ibu Hamil Berhak Menerima Bansos PKH
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP
- Termasuk dalam kelompok masyarakat yang membutuhkan sesuai data kelurahan setempat
- Bukan bagian dari TNI, Polri, ASN, ataupun pegawai BUMN/BUMD
- Tidak menerima bantuan pemerintah lain, seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, atau Kartu Prakerja
- Terdaftar dalam DTKS Kemensos
Kelompok Penerima Bansos PKH 2025
Pemerintah menetapkan lima kelompok penerima bansos PKH 2025 beserta besarannya. Berikut rinciannya:
- Kategori Kesehatan Ibu Hamil
- Anak Usia Dini
- Kategori Pendidikan Anak Sekolah Dasar (SD/MI Sederajat)
- Anak Sekolah Menengah Pertama (SMP/MTs Sederajat)
- Anak Sekolah Menengah Atas (SMA/MA Sederajat)
- Kategori Kesejahteraan Lanjut Usia
- Penyandang Disabilitas
Nominal Bantuan yang Diterima
Setiap kelompok penerima bansos PKH akan menerima bantuan dengan nominal sebagai berikut:
- Ibu Hamil: Rp 750.000 setiap 3 bulan atau Rp 3 juta per tahun
- Anak Usia Dini: Rp 750.000 setiap 3 bulan atau Rp 3 juta per tahun
- Anak Sekolah SD: Rp 225.000 setiap 3 bulan atau Rp 900.000 per tahun
- Anak Sekolah SMP: Rp 375.000 setiap 3 bulan atau Rp 1,5 juta per tahun
- Anak Sekolah SMA: Rp 500.000 setiap 3 bulan atau Rp 2 juta per tahun
- Lanjut Usia: Rp 600.000 setiap 3 bulan atau Rp 2,4 juta per tahun
- Penyandang Disabilitas: Rp 600.000 setiap 3 bulan atau Rp 2,4 juta per tahun
Itulah ulasan tentang anak usia dini dan ibu hamil berhak menerima bansos PKH dengan syarat dan ketentuan berlaku.(*)



