News

Layanan SIM Keliling di Alun-Alun Rangkasbitung Sampai Malam

×

Layanan SIM Keliling di Alun-Alun Rangkasbitung Sampai Malam

Sebarkan artikel ini
sim keliling lebak
Istimewa

KITAINDONESIASATU.COM-Polres Lebak membuka layanan SIM (Surat Izin Mengemudi) keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku SIM hari Sabtu, 8 Februari 2025.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjang masa berlaku SIM A. Sedangkan biaya perpanjang SIM C Rp 75.000.

Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan untuk tes psikologi sebesar Rp 37.500 dan biaya asuransi sebesar Rp 50.000.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku

2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli

3. Bukti Cek Kesehatan

4. Bukti Tes Psikologi

Lokasi SIM keliling Polres Lebak:

Alun Alun Rangkas Bitung (16.00-21.00)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *