KITAINDONESIASATU.COM-Polres Lebak membuka layanan SIM (Surat Izin Mengemudi) keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku SIM hari Sabtu, 8 Februari 2025.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjang masa berlaku SIM A. Sedangkan biaya perpanjang SIM C Rp 75.000.
Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan untuk tes psikologi sebesar Rp 37.500 dan biaya asuransi sebesar Rp 50.000.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
3. Bukti Cek Kesehatan
4. Bukti Tes Psikologi
Lokasi SIM keliling Polres Lebak:
Alun Alun Rangkas Bitung (16.00-21.00)


