KITAINDONESIASATU.COM – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, meninjau lokasi penggusuran di Cluster Setia Mekar Residence 2, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, pada Jumat (7/2/2025).
Selain meninjau area perumahan tersebut, Nusron juga mengamati sejumlah bangunan warga yang dirobohkan di lokasi lain yang turut dieksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Cikarang Kelas II pada Kamis (30/1/2025) lalu.
Ia menyoroti eksekusi lima bangunan yang sebenarnya memiliki sertifikat yang sah secara hukum. “Lima orang yang ada di sini yang dieksekusi, ini di mata BPN sah, masih sah,” ujar Nusron di lokasi, Jumat (7/2/2025).
Nusron menjelaskan, meski pihak penggugat memenangkan sengketa hingga tingkat Mahkamah Agung, BPN tidak pernah menerima permohonan pembatalan sertifikat atas lahan tersebut.
“Karena di dalam keputusan MA tersebut, pengadilan dan MA tersebut, tidak ada perintah. Tidak ada perintah kepada BPN untuk membatalkan sertifikat ini,” tegasnya.
Seharusnya, kata Nusron, penggugat mengajukan permohonan ke pengadilan agar sertifikat tersebut dapat dibatalkan melalui BPN.
“Harusnya kalau menang, langkah pertama harusnya datang kepada pengadilan. Minta ada penetapan. Penetapan minta supaya BPN, perintah dari pengadilan, supaya BPN diperintah untuk membatalkan (sertifikat),” lanjut dia.
Nusron bahkan menyesalkan keputusan PN Cikarang yang melakukan eksekusi tanpa terlebih dahulu berkoordinasi dengan BPN. Menurut dia, BPN memiliki data terkait lokasi tanah yang disengketakan.



