“Kalau eksekusi menurut aturan, sebelum eksekusi, harus minta diukur dulu. Di mana lokasi yang disengketakan. Apakah lokasi ini bagian yang disengketakan apa tidak,” ungkapnya.
Setelah melakukan pengecekan, ia menemukan bahwa lima bangunan yang telah digusur sebenarnya tidak termasuk dalam peta objek sengketa.
“Setelah kami cek, lima lokasi tanah ini, rumah ini tadi kami cek, ternyata di luar peta daripada obyek yang disengketakan,” jelas Nusron.
Nusron pun memastikan pihaknya segera berkoordinasi dengan PN Cikarang terkait eksekusi tersebut dan berupaya menggelar mediasi antara penggugat dengan warga yang terdampak.
“Pertama, (untuk) mengganti. Kami akan berusaha memperjuangkan mengganti rumah yang sudah digusur. Kenapa? Karena beliau (warga) membangun dengan sah, membeli dengan sah, dan beliau nggak pernah terlibat di situ semua (sengketa),” tutup Nusron.
Adapun eksekusi lahan ini dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri dengan nomor 128/PDT.G/1996/PN.BKS tanggal 25 Maret 1997.
Obyek pengosongan mencakup 27 bidang tanah dengan luas total 3.600 meter persegi, terdiri dari rumah, kios dan ruko di sekitar Cluster Setia Mekar Residence 2. (Joy Andre/Yo)



