KITAINDONESIASATU.COM – Pemeriksaan AKBP Bintoro terus dilakukan.
Pekan depan, rencananya Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Metro Jaya melakukan sidang etik dugaan pemerasan oleh eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan ini dalam menangani kasus pembunuhan terhada tersangka Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Haryoto (MBH).
“Selain Bintoro, ada tiga orang lainnya ikut diperiksa,” kata Kabid Propam Polda Metro Jaya Radjo Alriadi Harahap kepada wartawan, pada Sabtu (1/2/2025) di Jakarta.
Namun, Radjo tak menyebutkan tanggal pemeriksaannya. Ia hanya mengatakan bahwa Bintoro, Gogo Galesung, dan anggota personel Polres Metro Jakarta Selatan berinisial Z dan ND diperiksa dalam kaitannya dengan etika profesi mereka.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan pihaknya, terdapat indikasi penyuapan yang mereka lakukan.
“Sidang etika ini dilakukan, karena keempat orang ini diduga menerima sejumlah uang dalam menangani kasus pembunuhan,” ujarnya.
Indikasi pemerasan ini, katanya, setelah pihaknya melakukan klarifikasi terhadap korban dan menemukan dugaan keterlibatan pihak lain di dalam kasus ini.
Tersangka Arif Nugroho Gugat Bintoro


