Sebelumnya, Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Haryoto (MBH) mengajukan gugatan kepada mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bintoro, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kuasa hokum AN dan MBH, Pahala Manurung, sudah mendaftarkan gugatan pada7 Januari 2025 lalu. Dengan register nomor perkara 30/Pdt.G/2025/PN JKT. SEL.
“Perkara gugatan sudah berjalan di pengadilan. Acara sidang masih mengajukan saksi-saksi,” kata pengacara Pahala Manurung kepada wartawan, pada Selasa (28/1/2025) di Jakarta.
Dalam gugatan perbuatan melawan hukum (PMH), katanya, AN dan MBH meminta tergugat Bintoro mengembalikan uang senilai Rp 1,6 miliar.
Selain itu, penggugat juga meminta pengembalian kendaraan mewah yang telah diambil Bintoro, berupa mobil Lamborghini ampetador, motor Sportstar Iron, dan motor BMW HP4. (Aris MP/aps)


