News

Fakta Baru Kasus Pagar Laut, Bareskrim Selidiki Dugaan Pemalsuan Sertifikat

×

Fakta Baru Kasus Pagar Laut, Bareskrim Selidiki Dugaan Pemalsuan Sertifikat

Sebarkan artikel ini
Pagar Laut di Kabupaten Tangerang , Banten. (Ist)
Pagar Laut di Kabupaten Tangerang , Banten. (Ist)

KITAINDONESIASATU.COM – Kasus pemasangan pagar laut serta penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di Tangerang, Banten, kini telah memasuki ranah hukum dengan sejumlah temuan baru.

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menduga bahwa pengajuan SHGB dan SHM di kawasan pagar laut tersebut menggunakan girik palsu.

“Dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, dikutip dari Republika pada Sabtu, 1 Februari 2025.

Dalam penyelidikan, pihaknya telah meminta keterangan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang untuk menelusuri lebih lanjut kasus ini.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa area pagar laut tersebut telah memiliki sejumlah sertifikat, termasuk 234 bidang SHGB atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang SHGB milik PT Cahaya Inti Sentosa, 9 bidang SHGB atas nama perseorangan, serta 17 bidang SHM yang berasal dari girik.

Dittipidum Bareskrim menduga bahwa pengajuan sertifikat tersebut melibatkan penggunaan girik dan dokumen kepemilikan lain yang diduga tidak sah.

Oleh karena itu, penyelidikan terus dilakukan untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat.

Brigjen Djuhandhani menjelaskan bahwa surat perintah penyelidikan telah dikeluarkan sejak 10 Januari 2025, setelah kasus ini mencuat di awal tahun.

Atas perintah Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dan Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Wahyu Widada, tim penyidik segera melakukan pengecekan di lokasi pagar laut dan berkoordinasi dengan sejumlah kementerian serta lembaga terkait, termasuk Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian ATR/BPN, dan pemerintah kelurahan setempat.

Penyelidikan saat ini masih berlangsung dengan pengumpulan berbagai barang bukti serta keterangan saksi.

Hasil dari penyelidikan ini nantinya akan menjadi dasar dalam menentukan apakah terdapat unsur pelanggaran hukum, khususnya terkait dugaan pemalsuan SHGB dan SHM di wilayah laut yang telah dipasangi pagar.- ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *