KITAINDONESIASATU.COM – Aktor Reza Rahadian bergabung dalam aksi demonstrasi di depan kompleks DPR, Jakarta, pada Kamis, 22 Agustus 2024.
Aksi tersebut digelar untuk mendesak DPR agar tidak membatalkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat ambang batas pencalonan kepala daerah dan batas kandidat peserta Pilkada 2024.
“Saya tidak ikut campur dalam urusan pemilihan dan lain-lain, atau menjadi milik siapa pun. Hal yang paling penting bagi saya adalah selalu menjadikan dunia seni sebagai wilayah untuk menyampaikan keresahan hati dan kritik sosial. Namun, hari ini saya sudah tidak bisa lagi diam dan tidur tenang di rumah.” ucap Reza yang mengenakan kaos abu-abu di depan ribuan massa.
Reza menekankan bahwa wakil rakyat harus serius dalam menjalankan amanah yang diberikan kepada mereka, terutama terkait rencana pengesahan RUU Pilkada yang dapat menganulir putusan MK.
BACA JUGA : Reza Rahadian Ikut Berorasi dan Berdemo Peringatan Darurat Indonesia di Depan Gedung DPR RI
“Ini adalah waktu yang tepat bagi saya untuk keluar dan bersama dengan kawan-kawan melihat bagaimana Mahkamah Konstitusi (MK) sedang berusaha mengembalikan citranya setelah sebelumnya tercoreng,” ucapnya.
[ruby_related heading=”Baca Juga” total=5 layout=1 offset=5]
“Hari ini kita sudah mendapatkan sebuah keputusan yang sangat kita hormati, tetapi masih ada yang berusaha untuk membegalnya, masih ada yang mencoba mencegahnya. Tadi malam saya menulis bahwa institusi ini sedang melakukan perbuatan yang mengembalikan martabatnya sebagai penegak keadilan,” ucapnya.
Ia berharap para anggota dewan mendengarkan suara rakyat yang menolak RUU Pilkada yang ingin membatalkan putusan MK.
BACA JUGA : Beberapa Artis dan Komika Terlihat Ikut Demo Darurat Indonesia di Gedung DPR RI
Reza hadir bersama massa aksi sebagai rakyat biasa dan tidak mewakili siapapun, selain suara orang-orang yang gelisah melihat demokrasi ingin dibegal segelintir orang.
“Anda-anda di dalam ini wakil siapa?,” ujar Reza.
“Ini bukan negara milik keluarga tertentu,” kata Reza.
BACA JUGA : KPU Harus Patuhi Putusan MK dan Abaikan DPR
Selain Reza, sejumlah komedian juga turut serta dalam menyuarakan tuntutan kepada DPR, di antaranya Abdel Achrian, Abdur Arsyad, Bintang Emon, Andovi da Lopez, Ebel Cobra, Rigen, Arie Kriting, hingga Mamat Alkatiri.
Badan Legislasi (Baleg) DPR telah memutuskan bahwa ambang batas syarat pencalonan kepala daerah tetap 20 persen kursi di parlemen.
Putusan ini tertuang dalam draf revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Keputusan Baleg DPR yang disahkan pada Rabu, 21 Agustus 2024, secara otomatis mengubah putusan MK yang sebelumnya telah menghapus ambang batas tersebut. Ketua Umum DPP GMNI, Arjuna Putra Aldino, menilai bahwa revisi UU Pilkada yang dilakukan oleh Baleg DPR tidak sah atau inkonstitusional.

