KITAINDONESIASATU.COM – Kabar kurang sedap menimpa artis dan juga Youtuber Atta Halilintar, Suami Aurel tersebut dikabarkan terjerat kasus robot trading dan ditetapkan sebagai tersangka.
Rumor ini pertama kali tersebar di media sosial TikTok yang menyebut Atta Halilintar tersangkat atas investasi bodong atau robot trading, namun hingga kini polisi tak kunjung menangkap ayah dua anak ini.
Begitulah kiranya rumor yang beredar.
Dengan menyebarnya rumor tersebut warganetpun berbondong-bondong menyanyakan kebenaran kabar tersebut dengan menyerbu kolom komentar Instagram (IG) Atta Halilintar.
Rata-rata menanyakan tetang kebenaran dari kabar TikTok yang beredar dan penasaran dengan kabar Atta Halilintar terkini.
Melansir dari Tribunnews, Atta sebelumnya memang telah diperiksa dan menjadi saksi dalam kasus dugaan investasi bodong robot trading Net89.
- Live Streaming Arema FC vs Bali United 31 Oktober 2026, Kick-off 15.30 WIB di Vidio
- Prediksi Como vs Venezia 1 November 2026: Tuan Rumah Bidik Lima Kemenangan Beruntun
- Mobil Listrik China Kuasai Pasar Korea Selatan, Penjualan BYD Lampaui Toyota dan Lexus
- Jorge Martin Mundur dari MotoGP Malaysia 2026, Marc Marquez Berpeluang Perlebar Jarak Gelar Juara
- HP OmniBook X 14 Jadi Andalan Reviewer Mouldie, Laptop 2-in-1 Ini Bisa Berubah Jadi Tablet
Bareskrim Polri mengatakan kalau pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan kepada Atta dan empat orang tokoh public lainnya.
“Terkait status artis, saat itu sudah dilakukan pemeriksaan, dan hingga kini masih terus dilanjutkan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang ada,” ujar Helfi di Bareskrim Polri, Jakarta, dikutip Jumat 24 Januari 2025.
Tiga hari lalu polisi masih menetapkan kalau para saksi kelima seberitis tersebut masih ditetapkan sebagai saksi belum ada yang menjadi tersangka.
Namun akan ada pemeriksaan tambahan terhadap saksi, dilakukan untuk memperkuat pemberkasan bukan untuk mengubah status mereka.
“Saksi yang sudah ada di tahap pertama pemberkasan tetap ditambahkan dengan saksi lain. Ini hanya untuk menguatkan posisi saksi tambahan,” jelasnya.






