KITAINDONESIASATU.COM – Buronan Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin (PT), tersangka kasus korupsi pengadaan KTP-el, masih meringkuk di penjara Changi Prison, Singapura.
Menurut Juru Bicara KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) Tessa Mahardhika, PT ditahan atas permintaan pemerintah Indonesia, dalam hal ini diwakili KPK.
“Tersangka PT ditahan karena pengadilan Singapura mengabulkan permintaan kita, agar dipenjara sementara di sana,” kata Tessa kepada wartawan, pada Sabtu (25/1/2025) di Jakarta Selatan.
Dia katakan, penahanan PT diperlukan sembari
mempersiapkan beberapa hal, termasuk dokumen-dokumen yang diminta oleh Negeri Singa itu, agar bisa diektradisi ke Indonesia.
“Penahanan sementara bisa dilakukan, karena sesuai dengan klausul Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura,” ujarnya.
Selain itu, katanya, disesuaikan dengan sistem hukum Indonesia yang berbeda dengan Singapura.
Karenanya, KPK bersama Kementerian Hukum, Polri dan Kejaksaan Agung, saat ini sedang berupaya memenuhi persyaratan ekstradisi dalam rangka pemulangan buronan tersangka PT.
Meski begitu, Tessa masih merahasiakan soal persyaratan atau dokumen apa saja yang diperlukan agar PT dapat diekstradisi dari Singapura ke Indonesia.


