Hukum

Buronan Paulus Tannos Dipenjara di Changi Prison, KPK Lengkapi Syarat Ekstradisi

×

Buronan Paulus Tannos Dipenjara di Changi Prison, KPK Lengkapi Syarat Ekstradisi

Sebarkan artikel ini
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. (Ist)
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. (Ist)

Empat Tersangka Baru

Sebelumnya KPK, pada 13 Agustus 2019, mengumumkan empat orang sebagai tersangka baru dalam pengembangan penyidikan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik.

Empat tersangka tersebut adalah Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos dan Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya.

Juga, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2014–2019 Miryam S. Haryani, dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP elektronik Husni Fahmi.

KPK menduga kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik tersebut sekitar Rp2,3 triliun.

Meski demikian salah satu tersangkanya, yakni Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin menjadi DPO (daftar pencarian orang), sejak 19 Oktober 2021 

Setelah ia buron, mengganti nama dan menggunakan paspor Singapura. Ia terlibat kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik dan ditetapkan tersangka oleh KPK.

KPK awalnya mengungkap adanya dugaan korupsi, dalam proyek pengadaan e-KTP pada 2011-2012. 

Akibat korupsi berjamaah ini, negara mengalami kerugian mencapai Rp 2,3 triliun. Komisi anti-rasuah ini kemudian memeriksa puluhan anggota dewan maupun mantan anggota DPR RI serta pejabat kementerian.

Dalam perkara pokok kasus korupsi e-KTP, ada delapan orang yang sudah diproses dan divonis bersalah. 

Mereka adalah Setya Novanto, dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, 

Kemudian, pengusaha Made Oka Masagung dan mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera Irvanto Hendra Pambudi Cahyo — keponakan Novanto.

Lalu, pengusaha Andi Naragong, Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo, dan mantan anggota DPR Markus Nari.

Pengadilan sudah memvonis mereka. Lalu, muncul perkara tambahan dalam pengusutan kasus korupsi e-KTP, pada 2017.

Mantan anggota DPR Miryam S Haryani dituduh memberikan keterangan palsu. Tiga tersangka baru lainnya diseret kemeja hijau.

Yakni, Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI periode 2010-2013, Isnu Edhi Wijaya, Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik Husni Fahmi, dan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Thanos. (Aris MP/Yo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *