KITAINDONESIASATU – Sindikat spesial pencuri motor berhasil diringkus Polsek Babakan Madang, Bogor, Jawa Barat. Tiga tersangka ditangkap dan 16 kendaraan roda dua diamankan dalam kasus Curanmor tersebut.
“Kami berhasil mengungkap jaringan tindak pidana curanmor. Dalam hal ini, unit Reskrim Polsek Babakan Madang telah melaksanakan pengungkapan seminggu yang lalu,” kata Kapolsek Babakan Madang Kompol Yohannes Redhoi Sigiro kepada wartawan, pada Rabu (21/8/2024).
Tiga tersangka, masing-masing berinisial AW, berusia 24 tahun, PD (46 dan AH (30). Kapolsek Giro mengatakan, ketiganya ditangkap di wilayah yang berbeda. Sebanyak 16 sepeda motor disita sebagai barang bukti aksi curanmor tersebut.
Penangkapan berawal dari adanya informasi dari masyarakat, bahwa ada warga di Citeureup yang menjadi pelaku curanmor. Pelaku beroperasi di wilayah Babakan Madang.
“Berawal dari informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Babakan Madang melaksanakan pendalaman dan terbukti para pelaku melakukan tindakan curanmor di Babakan Madang,” imbuhnya.
Mulanya, diketahui ada dua lokasi di Babakan Madang tempat pelaku beroperasi. Kedua motor milik korban dicuri saat sedang beraktivitas.
“Setelah tersangka AW ditangkap dan dilakukan pengembangan, kemudian ditangkap tersangka PD dan AH,” ujarnya. Namun, masih ada beberapa tersangka yang masih buron dan dalam kejaran kepolisian.
Yang masih DPO (daftar pencarian orang), lanjutnya, tersangka berinisial MD dan AY. “Kedua buronan itu istilah memetik, dalam istilah pidana adalah pencuri. Sama seperti tiga tersangka yang telah kami amankan,” tuturnya.
Selain itu, katanya, ada dua orang penadah lainnya yang juga buron, masing-masing berinisial GG dan A. “Jadi total ada empat DPO yang sampai saat ini masih dalam pengejaran,” ucapnya.


