HukumNews

Reserse Polres Metro Jakarta Pusat Ciduk Maling di Rumah Kosong

×

Reserse Polres Metro Jakarta Pusat Ciduk Maling di Rumah Kosong

Sebarkan artikel ini
polres metro jakarta pusat
Polres Metro Jakarta Pusat ciduk maling spesialis rumah kosong (Ist)

KITAINDONESIASATU.COM – Hati-hati meninggalkan rumah kosong tanpa penjaga, sebab bisa jadi sasaran empuk para pencuri.

Itu seperti yang dilakukan tersangka berinisial J, usia 34 tahun. Ia dengan leluasa menggasak emas, barang berharga dan dokumen penting lainnya di rumah kosong yang sedang ditinggal pemiliknya di Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Kamis 8 Agustus 2024.

Untunglah maling yang sehari-hari bekerja sebagai buruh lepas itu, berhasil ditangkap anggota Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat.

“Pelaku berdomisili di Jalan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara,” kata Kasat AKBP Chandra Mata Rohansyah kepada wartawan, pada Rabu 21 Agustus 2024 di Jakarta.

Penangkapan dilakukan di Warung Kopi Palsari Jalan Pluit Selatan Nomor 15 RT 18/RW 8 Pluit Penjaringan Jakarta Utara. Chandra menjelaskan berdasarkan laporan yang diterima pada 8 Agustus 2024, kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 15.55 WIB.

Sebuah rumah yang tengah ditinggal kosong penghuninya di Kemayoran itu, terjadi pencurian dengan pemberatan sesuai pasal 363 KUHP.

Saat kejadian, penghuni rumah sedang tidak berada di tempat, karena saat itu tengah melakukan aktivitas sekolah dan bekerja.

Ketika anak korban berinisial ATJ kembali ke rumah sekitar pukul 15.54 WIB, dia mendapati pintu pagar sudah dalam keadaan terbuka, lampu garasi menyala, dan pintu utama rumah serta pintu kamar sudah dalam keadaan rusak dan terbuka.

Melihat keadaan rumah dalam kondisi acak-acakan, ATJ menghubungi ibunya, DHS dan kemudian sang ibu segera pulang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *