HukumNews

Reserse Polres Metro Jakarta Pusat Ciduk Maling di Rumah Kosong

×

Reserse Polres Metro Jakarta Pusat Ciduk Maling di Rumah Kosong

Sebarkan artikel ini
polres metro jakarta pusat
Polres Metro Jakarta Pusat ciduk maling spesialis rumah kosong (Ist)

“Penghuni mendapati kondisi brankas berwarna abu-abu yang berisi sejumlah perhiasan emas, sertifikat tanah, surat berharga, uang tunai, dan beberapa barang lainnya telah hilang. Atas kejadian tersebut, korban bikin LP (laporan polisi),” ujar Chandra.

Adapun barang-barang yang berhasil dicuri oleh pelaku antara lain, brankas tipe 18-350 A, perhiasan emas berbagai jenis dan ukuran, uang tunai senilai Rp500 ribu, surat-surat berharga termasuk sertifikat tanah, kunci mobil, dan beberapa barang elektronik.

Atas tindakan tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang dapat diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. (Aris MP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *