KITAINDONESIASATU.COM – Helena Lim yang dijuluki orang super kaya Pantai Indah Kapuk (crazy rich PIK), memasuki ruang sidang Pangadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, pada Rabu (21/8/2024) sekitar Pukul 10.20 WIB dengan mengenakan busana serba hitam.
Helena langsung duduk di Ruang Sidang Muhammad Hatta Ali. Tak lama kemudian hakim yang memimpin persidangan, Rianto Adam Pontoh, bersama empat hakim anggota lainnya memasuki ruang sidang.
Selama persidangan tampak Helena berdiam diri, tekun mendengarkan dakwaan Jaksa penuntut umum (JPU) Ardito Mawardi.
Selain Helena, sidang perdana ini juga menghadirkan dua terdakwa lain, yaitu Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin sejak tahun 2017 Reza Andriansyah dan Direktur Utama PT Refined Bangka Tin sejak 2018 Suparta.
Dalam surat dakwaan jaksa menyebutkan bahwa Helena terlibat kasus korupsi pengelolaan timah yang merugikan keuangan negara Rp 300 triliun. Jaksa mengatakan Helena memberikan sarana money changer miliknya untuk menampung uang korupsi pengelolaan timah yang diperoleh pengusaha Harvey Moeis.
Jaksa mengatakan Helena selaku pemilik PT Quantum Skyline Exchange (PT QSE) menampung uang ‘pengamanan’ dari Harvey Moeis terkait kegiatan kerja sama smelter swasta dengan PT Timah Tbk.
Jaksa mengatakan ada lima smelter swasta yang bekerja sama dengan PT Timah Tbk yakni PT Refined Bangka Tin beserta perusahaan afiliasinya, CV Venus Inti Perkasa beserta perusahaan afiliasinya, PT Sariwiguna Binasentosa beserta perusahaan afiliasinya, PT Stanindo Inti Perkasa beserta perusahaan afiliasinya, dan PT Tinindo Internusa beserta perusahaan afiliasinya.
Harvey Moeis merupakan perwakilan dari PT Refined Bangka Tin. “Terdakwa Helena memberikan sarana kepada Harvey Moeis yang mewakili PT Refined Bangka Tin dengan menggunakan perusahaan money changer miliknya yakni PT Quantum Skyline Exchange,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan.
Dia katakan, untuk menampung uang pengamanan sebesar USD 500 sampai dengan USD 750 per ton yang seolah-olah sebagai dana corporate social responsibility (CSR) dari CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan PT Tinindo Internusa yang berasal dari hasil penambangan ilegal dari wilayah IUP PT Timah Tbk.


