News

Putusan MK Dukung Pilkada Demokratis, DPR Tekankan Pentingnya Revisi PKPU

×

Putusan MK Dukung Pilkada Demokratis, DPR Tekankan Pentingnya Revisi PKPU

Sebarkan artikel ini
Gedung Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi

KITAINDONESIASATU.COM – Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus, menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan terkait penurunan ambang batas pencalonan kepala daerah dalam Undang-Undang Pilkada.

Guspardi menilai keputusan MK ini dapat mengurangi fenomena kotak kosong dan politik transaksional dalam pilkada.

“Saya menyambut baik putusan MK ini karena dapat mengurangi kemungkinan calon menghadapi kotak kosong dalam pilkada. Hal ini akan membuat pilkada serentak pada 27 November mendatang menjadi lebih akuntabel dan demokratis,” ujar Guspardi pada Rabu, 21 Agustus 2024.

Guspardi berpendapat bahwa aturan baru MK memungkinkan lebih banyak partai untuk mengajukan pasangan calon (paslon) mereka sendiri, sehingga masyarakat akan memiliki lebih banyak variasi calon.

Partai politik atau koalisi partai bisa mengusung paslon untuk pemilihan kepala daerah di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.

Guspardi menambahkan bahwa putusan MK mengenai cara pengajuan calon dari partai politik akan memberikan lebih banyak pilihan kepada masyarakat dan diharapkan dapat mengurangi praktik transaksional oleh partai politik yang tidak sesuai dengan prinsip demokrasi.

Legislator dari Sumatera Barat II ini meminta agar segera dilakukan penyesuaian aturan terkait pencalonan kepala daerah untuk Pilkada Serentak 2024. Guspardi menekankan bahwa KPU harus segera merevisi Peraturan KPU (PKPU) tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota agar sesuai dengan keputusan MK.

“Kami minta KPU untuk segera menyesuaikan aturan dengan keputusan MK,” tegasnya.

Guspardi mengungkapkan bahwa Komisi II DPR akan mengadakan rapat dengan KPU dan perwakilan Pemerintah dalam waktu dekat untuk membahas perubahan aturan, mengingat pendaftaran calon untuk Pilkada sudah semakin dekat.

“Kami di Komisi II siap mengadakan rapat dengan KPU dan pemerintah untuk membahas revisi PKPU. Insyaallah pada Sabtu, 24 Agustus, kami akan membahas PKPU tentang logistik pemilu dan putusan MK terbaru,” pungkas Guspardi.- ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *