News

Komisi II DPR RI Jamin Proses Revisi UU Pemilu Berjalan Transparan dan Akuntabel

×

Komisi II DPR RI Jamin Proses Revisi UU Pemilu Berjalan Transparan dan Akuntabel

Sebarkan artikel ini
FotoJet 3 20
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda. (Foto: Jaka/vel-dpr.go.id)

KITAINDONESIASATU.COM – Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan komitmennya untuk mengutamakan transparansi dan keterbukaan dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu.

Hal ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang membatalkan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold).

Rifqi menyatakan bahwa asas keterbukaan dan transparansi menjadi bagian dari partisipasi yang bermakna dalam proses pembuatan undang-undang.

“Kami akan membuka ruang bagi masyarakat untuk turut memantau pembentukan norma baru dalam UU Pemilu,” katanya, seperti ditulis Parlementaria pada Senin (20/1/2025).

Ia menambahkan bahwa semua rapat Komisi II DPR kini disiarkan langsung melalui media sosial dan direkam, untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi.

“Masyarakat tidak perlu khawatir mengenai kinerja DPR dan pemerintah dalam menyusun norma baru. Proses ini akan berjalan dengan transparansi dan akuntabilitas,” tegas Rifqi.

Rifqi juga memberikan pandangan mengenai peran MK sebagai negative legislator dalam putusannya, yang hanya membatalkan norma tanpa menggantikannya dengan norma baru. Oleh karena itu, pembentukan norma baru menjadi tanggung jawab DPR dan pemerintah.

Menurut Rifqi, rekayasa konstitusi diperlukan untuk menghindari potensi terlalu banyak pasangan calon presiden dan wakil presiden.

“Jika partai politik peserta pemilu mencapai 30, maka bisa ada 30 pasangan capres-cawapres. Oleh karena itu, kami perlu merumuskan norma yang tetap mengakomodasi hak konstitusional warga negara,” ujarnya.

Komisi II DPR RI telah merencanakan rapat kerja dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan penyelenggara pemilu untuk merumuskan norma yang diminta dalam putusan MK.

Selain itu, mereka akan melibatkan aktivis kepemiluan dan akademisi untuk memastikan formulasi norma baru memenuhi kebutuhan konstitusional.

“Kami siap melaksanakan amanah ini dengan baik. Percayakan pada kami, DPR bersama pemerintah akan membangun proses yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” pungkas Rifqi, yang berasal dari Daerah Pemilihan Kalimantan Selatan I.- ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *