News

DPR Desak Pendidikan Berkeadilan, Tanpa Diskriminasi bagi Siswa

×

DPR Desak Pendidikan Berkeadilan, Tanpa Diskriminasi bagi Siswa

Sebarkan artikel ini
FotoJet 3 15
Anggota Komisi X DPR RI Habib Syarief Muhammad Alaydrus. (Foto: Oji/vel-dpr.go.id)

KITAINDONESIASATU.COM – Anggota Komisi X DPR RI, Habib Syarief Muhammad Alaydrus, menanggapi kasus seorang siswa sekolah dasar (SD) di Kota Medan, Sumatera Utara, yang dihukum belajar di lantai karena belum membayar tunggakan SPP selama tiga bulan.

Ia menyerukan agar semua pihak terkait bekerja sama untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.

Habib Syarief menyatakan keprihatinan mendalam atas insiden tersebut.

“Saya sangat sedih dan prihatin. Kasus seperti ini harus menjadi pelajaran penting bagi semua sekolah, baik negeri maupun swasta. Hal ini tidak boleh terulang,” katanya, dikutip dari Parlementaria, Selasa (14/1/2025).

Kasus ini melibatkan seorang siswa kelas IV di SD swasta Kota Medan, inisial MA, yang dihukum belajar di lantai oleh gurunya akibat tunggakan SPP sebesar Rp 180.000 selama tiga bulan.

Habib menilai ada potensi kesalahan dalam memahami aturan, di mana sanksi langsung dianggap sebagai respons utama atas pelanggaran yang terjadi.

Habib mengingatkan bahwa tujuan hukum tidak hanya memastikan kepastian, tetapi juga kemanfaatan dan keadilan.

“Tidak pantas seorang siswa SD diperlakukan seperti itu hanya karena belum membayar SPP,” ujarnya.

Siswa tersebut tidak mengalami kekerasan fisik, tetapi mentalnya terganggu karena hukuman dilakukan di depan teman-temannya.

Habib menegaskan bahwa tanggung jawab pembayaran SPP adalah urusan orang dewasa, bukan anak-anak. Oleh karena itu, pihak sekolah harus memperlakukan semua siswa secara setara.

“Siswa hanya perlu fokus belajar, bukan memikirkan SPP. Jika ada tunggakan, sekolah seharusnya berkomunikasi dengan orang tua siswa. Jika orang tua benar-benar tidak mampu, masalah tersebut dapat dilaporkan ke dinas pendidikan,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa siswa tersebut adalah penerima dana Program Indonesia Pintar (PIP), yang pencairannya tertunda pada akhir 2024.

Menurut Habib, sekolah seharusnya bersabar menunggu pencairan dana tersebut.

“Masalah ini sebenarnya dapat diselesaikan melalui komunikasi antara sekolah, orang tua, dan dinas pendidikan,” tambahnya.

Habib berharap agar sekolah tidak lagi menghukum siswa karena masalah pembayaran SPP dan lebih bijaksana dalam menyelesaikan persoalan pendidikan.

“Setiap anak berhak mendapatkan pendidikan yang layak. Presiden Prabowo juga memberikan perhatian besar terhadap kemajuan pendidikan di Indonesia,” pungkasnya.- ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *