KITAINDONESIASATU.COM – Tiga Kepala Desa (Kades) aktif di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Provinsi Sumatera Selatan, baru-baru ini diketahui lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada akhir 2024.
Pengumuman ini memicu berbagai kontroversi, dengan banyak pihak menilai bahwa mekanisme seleksi dan proses menuju status Aparatur Sipil Negara (ASN) ini terindikasi melanggar aturan yang berlaku.
Seperti apakah dugaan pelanggaran tersebut?
Tiga Kades yang Lulus PPPK
Tiga oknum Kades yang dimaksud adalah Ari Meidiansyah Fitri (Kades Babat, Kecamatan Penukal), Rudini (Kades Sukamaju, Kecamatan Talang Ubi), dan Rozali (Kades Betung Barat, Kecamatan Abab). Ketiganya diketahui masih menjabat sebagai Kades sejak dilantik beberapa tahun lalu.
Berdasarkan surat Pengumuman ber-kop Bupati PALI, nomor 800/09/BKPSDM-I/2025, tentang Hasil Seleksi Kompetensi dengan Sistem CAT PPPK Tenaga Guru Tahun Anggaran 2024 Tahap I, Ari Meidiansyah Fitri diumumkan lulus sebagai Guru Ahli Pertama – Guru Kelas di Dinas Pendidikan Kabupaten PALI. Rudini, dengan nomor peserta 24567510810000023, diterima sebagai Guru Ahli Pertama, Guru Bahasa Inggris di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten PALI.
Sementara itu, Rozali diumumkan lulus seleksi kompetensi PPPK teknis tahap I dan akan bertugas di Samsat PALI (UPTB Pengelolaan Pendapatan Daerah) sebagai Pengelola Layanan Operasional di Subbag Tata Usaha.
Gejolak Masyarakat dan Dugaan Pelanggaran
Lulusnya ketiga Kades tersebut sebagai ASN telah menimbulkan gejolak di tengah masyarakat PALI, khususnya bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi namun belum berhasil diterima dalam seleksi PPPK.

