Hukum

Kasus Hasto, KPK Periksa Eks Ketua KPU Arief dkk

×

Kasus Hasto, KPK Periksa Eks Ketua KPU Arief dkk

Sebarkan artikel ini
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. (Ist)
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. (Ist)

KITAINDONESIASATU.COM – Perkara Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto memaksa KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) memeriksa mantan komisioner KPU (Komisi Pemilihan Umum) periode lalu.

“Tim penyidik KPK memeriksa  eks Ketua KPU Arief Budiman terkait perkara Hasto,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, pada Jumat (10/1/2025) di Jakarta.

Dia katakan, AB merupakan Ketua KPU RI periode 2017-2022 dan diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi dan perintangan penyidikan dengan tersangka Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

Tidak hanya Arief Budiman, tapi dua saksi lain ikut diperiksa. “Mereka yang dimintai keterangan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama AT, AB, dan RST,” ujar Tessa.

Baca Juga  Ungkap Kasus Korupsi CSR BI, KPK Periksa 2 Legislator

Kedua saksi lainnya, katanya, adalah Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Musi Rawas periode 2019 -2024 Anasta Tias (AT) dan Sekretaris Pimpinan KPU Rahmat Setiawan Tonidaya (RST).

Sebelumnya, penyidik KPK pada  24 Desember 2024, menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.

Baca Juga  Ganja Rp1,6 Miliar Digerebek di Bekasi, Polda Metro Tangkap Tiga Tersangka

HK juga diketahui mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.

“HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada periode 16 Desember 2019 hingga 23 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019—2024 dari Dapil Sumsel I,” ujar Setyo.

Selain itu, penyidik KPK juga turut menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan.

Baca Juga  Enam Pencuri Hewan Lintas Provinsi Ditangkap, Tiga Di Antaranya Ditembak

Setyo menerangkan tindakan yang dilakukan Hasto dalam perkara obstruction of justice tersebut, antara lain pada 8 Januari 2020 saat operasi tangkap tangan KPK, HK memerintahkan Nur Hasan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *