News

Sengketa di MK, Penetapan Pemenang Pilkada Banjarbaru dan Banjar Tertunda

×

Sengketa di MK, Penetapan Pemenang Pilkada Banjarbaru dan Banjar Tertunda

Sebarkan artikel ini
penetapa pemenang pilkada tertunda
Jajaran Komisioner KPU Kalsel (ist).

KITAINDONESIASATU.COM -Penetapan pemenang Pilkada 2024 di Kota Banjarbaru dan Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, resmi tertunda. Penyebabnya adalah gugatan hasil pemilu di dua wilayah tersebut yang kini sedang diproses di Mahkamah Konstitusi (MK).

Di saat kabupaten/kota lain di Kalimantan Selatan bersiap mengumumkan pasangan kepala daerah terpilih pada 9 Januari 2025, Banjarbaru dan Banjar justru masih bergulat dengan sengketa. Ketua KPU Kalsel, Andi Tenri Sompa, memastikan bahwa penetapan hanya bisa dilakukan untuk wilayah tanpa sengketa.

“Kabupaten/kota yang tidak menghadapi gugatan atau sengketa akan menetapkan pasangan terpilih sesuai keputusan MK dan KPU RI,” jelas Andi pada Rabu (8/1).

Meski ada penundaan di Banjarbaru dan Banjar, proses penetapan pemenang Pilkada Kalsel lainnya tetap berjalan sesuai jadwal. Penetapan pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel terpilih akan digelar dalam acara megah di Ballroom Fugo Hotel Banjarmasin pada Kamis malam (9/1).

Pasangan nomor urut 1, Muhidin dan Hasnuryadi Sulaiman, dipastikan memenangkan Pilgub Kalsel dengan perolehan suara telak. Pada 7 Desember 2024 lalu, KPU mencatat pasangan ini memperoleh 1.629.456 suara sah, jauh melampaui pesaingnya, pasangan Raudhatul Jannah alias Acil Odah – Rozanie Himawan, yang hanya meraih 348.118 suara sah.

Sementara itu, sengketa hasil Pilkada di Banjarbaru dan Banjar menjadi tantangan besar bagi KPU. Namun, Andi Tenri menyatakan bahwa KPU siap menghadapi gugatan di Mahkamah Konstitusi.

“Divisi Hukum KPU akan mendampingi jalannya sidang. Semua tahapan Pilkada telah kami jalankan sesuai aturan yang berlaku,” tegas Andi.

Ia juga memastikan bahwa KPU mematuhi setiap regulasi dan menghormati keputusan MK. “Kami telah mempersiapkan sidang pendahuluan dengan matang dan siap menghadapi proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *