KITAINDONESIASATU.COM -DPRD Medan memberikan ultimatum kepada Satpol PP untuk segera menegakkan Peraturan Wali Kota (Perwal) No. 17 Tahun 2019 tentang penataan reklame. Hal ini disebabkan oleh maraknya reklame ilegal yang tersebar di berbagai penjuru Kota Medan.
Pernyataan ini terungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi 4 DPRD Medan dan Satpol PP Kota Medan, di mana Satpol PP diberi waktu dua minggu untuk mendata seluruh reklame, baik yang berizin maupun yang tidak, untuk kemudian diserahkan ke Komisi 4 DPRD Medan pada Selasa, 7 Januari 2025.
Ketua Komisi 4 DPRD Medan Paul Mei Simanjuntak menekankan pentingnya pendataan ini sebagai langkah awal penertiban reklame yang melanggar peraturan.
“Kami minta Satpol PP menjalankan tugasnya sesuai dengan Perwal yang ada. Dalam waktu dua minggu, semua reklame yang ada harus terdata dengan jelas,” ujar Paul.
Masalah reklame ilegal ini dianggap merusak estetika kota dan berdampak negatif terhadap pendapatan daerah. Paul juga mengkritik lemahnya pengawasan yang memungkinkan reklame tanpa izin berdiri di tempat terlarang, seperti trotoar dan badan jalan.
“Kenapa tidak ada pemantauan yang jelas? Banyak reklame yang melanggar estetika kota dan berdiri di lokasi terlarang. Bahkan ada perlakuan berbeda, ada yang membayar izin dan ada yang tidak,” kata Paul dalam rapat dengar pendapat bersama Dinas PMPTSPKM, Satpol PP, dan Bapenda terkait pengaduan PT. Pelangi mengenai tumpang tindih pemasangan Billboard di Simpang Pajak Sei Kambing D, Kel. Sei Dikambing D, Kec. Medan Helvetia.
Edwin Sugesti, anggota Komisi 4, menambahkan bahwa pendataan ini harus melibatkan Dinas PKPCKTR dan Dinas DPMPTSP untuk memastikan data yang akurat.
“Reklame tanpa izin sangat merugikan. Dengan data yang lengkap, kita bisa lebih tegas dalam menindak pelanggar dan memastikan reklame yang berizin berkontribusi melalui pajak,” ujarnya.


