News

Banjir Reklame Ilegal, DPRD Medan Beri Tenggat Waktu pada Satpol PP

×

Banjir Reklame Ilegal, DPRD Medan Beri Tenggat Waktu pada Satpol PP

Sebarkan artikel ini
dprd medan
DPRD Medan memiberikan ultimatum kepada Satpol PP untuk segera menegakkan Peraturan Wali Kota (Perwal) No. 17 tahun 2019 tentang penantaan reklame. (Ist)

Edwin juga mengusulkan agar setiap reklame yang memiliki izin diberi tanda berupa stiker resmi. “Dengan adanya stiker identifikasi, kita bisa langsung membedakan reklame yang legal dan ilegal di lapangan,” tambahnya.

Sementara itu, Rizki Lubis, anggota Komisi 4 DPRD Medan, mengusulkan pembentukan panitia khusus (pansus) untuk menangani masalah reklame.

“Reklame ilegal semakin banyak dengan berbagai alasan. Bahkan ada reklame yang berizin, tetapi tidak membayar pajak. Ini harus segera ditindaklanjuti agar jelas mana yang resmi dan mana yang tidak,” katanya.

Menanggapi hal ini, Kasiwas Satpol PP Irvan Lubis menyatakan bahwa pihaknya siap menindaklanjuti permintaan tersebut dan berkomitmen untuk segera melakukan pendataan.

“Kami akan bekerja sama dengan instansi terkait untuk mendata seluruh reklame yang ada. Langkah ini juga akan menjadi dasar bagi tindakan penertiban yang akan dilakukan,” ujar Irvan Lubis.

Wakil Dinas DPMPTSP, Delvi Ferosa, menambahkan bahwa upaya perbaikan terus dilakukan untuk memastikan pengawasan reklame lebih efektif. Mereka juga menegaskan pentingnya kolaborasi antar instansi untuk memastikan seluruh reklame beroperasi sesuai dengan aturan.

Paul Mei kembali menegaskan bahwa masalah ini merupakan perhatian serius karena berkaitan dengan pendapatan daerah dari sektor pajak reklame. DPRD Medan akan terus memantau dan menindaklanjuti isu ini untuk menciptakan tata kota yang lebih tertib dan estetis.

DPRD Medan berharap hasil pendataan ini dapat menjadi dasar untuk mengambil tindakan tegas terhadap reklame ilegal. “Penegakan aturan diharapkan dapat menciptakan kota yang lebih tertib dan meningkatkan pendapatan asli daerah dari pajak reklame,” pungkas Paul. (lik/aps)***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *