KITAINDONESIASATU.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan tanggapan terkait kasus yang melibatkan Kepala Dinas Kebudayaan Iwan Hendry Wardhana yang disangka terlibat dalam tindak pidana korupsi dengan memanfaatkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) untuk acara fiktif senilai Rp150 miliar.
Pemprov DKI menyatakan akan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang melibatkan penyimpangan pada kegiatan Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, yang menggunakan anggaran APBD Tahun 2023.
“Pemprov DKI Jakarta sepenuhnya menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik), Budi Awaluddin, di Jakarta, Kamis (2/1).
Budi menambahkan, Pemprov DKI berharap agar proses hukum berlangsung secara transparan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Kasus ini menjadi perhatian serius, dan Pemprov DKI Jakarta berkomitmen untuk mendukung penegakan hukum yang transparan, adil, dan sesuai dengan peraturan yang ada,” ujarnya.
Sebagai langkah tegas, Pemprov DKI telah menonaktifkan para tersangka yang telah ditetapkan oleh Kejati. Langkah ini diambil untuk menjaga integritas dan memastikan kelancaran pelayanan publik.
“Untuk memastikan kelancaran penyidikan dan menjaga integritas, Pemprov DKI Jakarta telah membebastugaskan Kepala Dinas Kebudayaan dan Kepala Bidang terkait,” kata Budi.
Menurutnya, jika seorang PNS ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2020 (perubahan PP Nomor 11 Tahun 2017), status PNS yang bersangkutan akan diberhentikan sementara.


