Hukum

Kepala Dinas Kebudayaan Jadi Tersangka Korupsi, Pemprov DKI Hormati Proses Hukum yang Berjalan

×

Kepala Dinas Kebudayaan Jadi Tersangka Korupsi, Pemprov DKI Hormati Proses Hukum yang Berjalan

Sebarkan artikel ini
iwan hendry
Kadis Kebudayaan Iwan Hendry Wardhana ditetapkan tersangka korupsi penyimpangan anggaran (Ist)

Pemberhentian sementara ini juga diatur dalam Pasal 40 Peraturan Badan Kepegawaian Negara No. 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dan Pasal 53 Ayat 2 Undang-Undang No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Jabatan Kepala Dinas Kebudayaan dan Kepala Bidang terkait akan diisi oleh Pelaksana Tugas selama proses ini berlangsung.

Apabila PNS terbukti bersalah di pengadilan dan dijatuhi hukuman pidana minimal dua tahun penjara, sesuai dengan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang bersangkutan bisa diberhentikan secara tidak hormat.

Pemprov DKI Jakarta menegaskan komitmennya untuk memastikan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. “Pemprov DKI Jakarta siap bekerja sama dengan pihak Kejaksaan untuk membantu penyelesaian kasus ini. Kami juga memastikan akses data dan informasi yang diperlukan untuk proses hukum akan tersedia sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Budi.

Di akhir pernyataannya, Budi mengingatkan seluruh jajaran Pemprov DKI Jakarta untuk menjunjung tinggi integritas dalam menjalankan tugas, serta melaksanakan program dan kegiatan sesuai dengan peraturan yang berlaku. (ald/aps)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *