KITAINDONESIASATU.COM – Permohonan dua pria Indonesia agar Mahkamah Konstitusi menghapus kolom agama di e-KTP dan dalam syarat sah suatu perwakilan akhirnya ditolak Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (3/1/2025).
Pemohon Raymond Kamil dan Indra Syahputra mengajukan gugatan terhadap sejumlah pasal dalam beberapa undang-undang, termasuk Undang-Undang Administrasi Kependudukan (Adminduk), yang mengatur urusan agama warga. Mereka meminta MK memperbolehkan warga tidak menganut agama.
Keduanya merasa hak konstitusionalnya dirugikan dengan sejumlah aturan yang menurut mereka mengharuskan warga negara untuk beragama atau menganut agama. Pemohon merasa ada ketidakpastian perlindungan bagi warga gara-gara keharusan itu.
Akhirnya melalui serangkaian sidang dengan meminta keterangan saksi maupun pendapat ahli, MK menolak gugatan untuk menghapus kolom agama di e-KTP hingga di syarat sah perkawinan. MK menegaskan setiap warga negara harus memiliki agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan keyakinan masing-masing.
Demikian dikatakan hakim konstitusi Arief Hidayat saat membacakan pertimbangan putusan perkara 146/PUU-XXII/2024, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (3/1/2025). Arief mengatakan kebebasan beragama atau berkepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa merupakan salah satu upaya mempertahankan karakter bangsa.
“Implementasi masing-masing individu dalam meyakini Ketuhanan Yang Maha Esa dalam hukum positif adalah beragama dan menganut kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa secara merdeka. Ini merupakan pilian yang jauh lebin tepat daripada tidak beragama atau tidak menganut kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa,” katanya.
Pembatasan kebebasan beragama di mana tidak ada ruang kebebasan bagi warga negara untuk tidak memeluk agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah pembatasan yang proporsional dan bukanlah pembatasan yang bertentangan dengan Konstitusi. Dalil para Pemohon mengenai inkonstitusionalitas bersyarat Pasal 22 UU 39/1999 adalah tidak beralasan menurut hukum.
Hakim MK menyampaikan adanya kebebasan beragama atau berkepercayaan bukanlah pembatasan hak asasi. Arief mengatakan hukum memberikan kemerdekaan bagi warga negara untuk memilih agama dan meyakini kepercayaan terhadap Tuhan Yang Esa, selagi tidak melanggar pembatasan-pembatasan yang telah diatur dalam UUD NRI 1945.
Menanggapi putusan MK tersebut, H. Pepeng Effendi, tokoh masyarat Kalideres, Jakarta Barat menyambut gembira karena sudah sesuai dengan Amanah UUD 45.
“Negara akan kacau kalau permohonan tersebut dikabulkan MK. Kalau mereka mau tidak beragama, angkat kaki saja dari bumi Indonesia dan pindah ke negara liberal,” katanya kepada kitaindonesiasatu.com, Jumat (3/1/2024). (*)


