Hukum

Sepanjang Tahun 2024, Kejagung Selesaikan 1.985 Perkara di Luar Pengadilan

×

Sepanjang Tahun 2024, Kejagung Selesaikan 1.985 Perkara di Luar Pengadilan

Sebarkan artikel ini
jaksa

KITAINDONESIASATU.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung), sepanjang tahun 2024, telah menyelesaikan sebanyak 1.985 perkara di luar pengadilan atau pendekatan keadilan restoratif

“Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung menyelesaikan 1.985 perkara melalui pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) sepanjang tahun 2024,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar dalam keterangan pers, pada Rabu (1/1/2025).

Selain itu, katanya, sampai dengan Desember 2024 juga telah dibentuk sebanyak 4.654 Rumah Restorative Justice dan 116 balai rehabilitasi.

“Jumlah tersebut tersebar di di seluruh Indonesia,” ujar Harliz

Baca Juga  Kejagung Jerat PT Timah dengan Pasal Korupsi Korporasi, Terbaru Dua Saksi  Diperiksa

Lalu, katanya, sejak Januari hingga Desember 2024, lanjut dia, Jampidum telah menerima 171.233 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Dari jumlah SPDP tersebut, sebanyak 131.378 berkas diterima oleh Jampidum. Dalam prosesnya terdapat 125.296 berkas perkara yang dinyatakan lengkap atau P21.

Kemudian sebanyak 132.598 perkara dilimpahkan Tahap II, 95.874 perkara sudah memperoleh putusan, dan 99.105 perkara sudah dilakukan tahap eksekusi.

Dalam kesempatan yang sama, Kapuspenkum Harli juga memaparkan pencapaian Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung. 

“Adapun BPA memiliki tugas menyelenggarakan penelusuran, perampasan, dan pengembalian aset perolehan tindak pidana serta aset lainnya kepada negara, korban, atau yang berhak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ucap Harli.

Baca Juga  Jaksa Jovi Ditahan, Kejagung Tegaskan Bukan Upaya Kriminalisasi 

Dia katakan, selama tahun 2024, jumlah keseluruhan barang rampasan yang ditangani bagian pengurusan dan pengelolaan oleh BPA adalah sebanyak 19.855 barang untuk barang rampasan bergerak maupun tidak bergerak.

Adapun total jumlah penyelesaian barang rampasan selama setahun melalui lelang eksekusi adalah sebesar Rp208.481.952.475.

Kemudian, melalui setoran uang tunai sebesar Rp664.761.775.238, melalui penyelesaian uang pengganti senilai Rp211.807.709.732, dan melalui penjualan langsung sebesar Rp302.774.894.818.

“Sehingga total jumlah penyelesaian atau penyelamatan dan pemulihan aset barang rampasan Rp1.325.225.579.058,” tuturnya mengakhiri. (Aris MP/Yo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *