KITAINDONESIASATU.COM – Penemuan bayi yang baru lahir di Desa Manunggal, Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik yang menggemparkan warga setempat itu kini mendapat perawat di RSUD Ibnu Sina, Selasa (31/12/2024).
Bayi berjenis kelami laki-laki ini ditemukan di semak-semak persawahan bekas tanaman tebu dalam kondisi cukup stabil meskipun ditemukan dalam suasana memprihatinkan.
Bayi dengan berat 2,4 kg ditemukan dalam keadaan memprihatinkan, Senin (30/12/2024) pukul 12:30 WIB diduga baru saja dihahirkan dari sang rahim ibunya.
Bahkan saat ditemukan bayi masih terlihat merah hanya terbungkus kain jarik batik dengan kondisi menangis terseduk-sedu.
Menurut dugaan sementara bayi tersebut sengaja dibuang oleh orantuanya yang mau bertanggungjawab atas kelahiran sang anak dari rahimnya.
Geger Pria Denpasar Bakar Tubuhnya di Depan Rumah Kekasihnya di Manyar Gresik, ini Masalahnya
Kepala Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (KBPPPA) Kabupaten Gresik, dr Titik Ernawati menjelaskan kondisi bayi dalam keadaan baik.
Bayi tersebut sudah dilakukan pemeriksaan oleh bidan desa, dan langsung di rujuk ke RSUD Ibnu Sina dalam keadaan stabil.
Kini di RSUD Ibnu Sina bayi tersebut terus dilakukan pemantauan kesehatannya untuk memastikan kesehatan apakah ada komplikasi kesehatan atau tidak.
Pihak rumah sakit juga meastikan melakukan pemeriksaan secara berkala guna melakukan observasi agar kesehatannya juga tetap terjaga.
Sementara KBPPA dan Polres Gresik masih berupaya terus mengungkap identitas orangtua bayi tersebut, dari hasil pemeriksaan bayi tersebut ditinggalkan orang tuanya setelah beberapa jam setelah dilahirkan.
Pihak Polres Gresik juga sedang menelusuri informasi terkait siapa orangtua bayi tersebut.
Terkait pememuan ini juga menjadi banyak perhatian masyarakat luas, bahkan ada di antara mereka yang menyatakan siap mengadoksi bayi tersebut.
Menurut dr Tutik proses adosi boleh-boleh saja namun tidak bisa dilakukan sembarangan, dimana boleh diadobsi setelah memastikan status hukum sang bayi.
Terkait adopsi seorang anak bisa saja dilakukan tetapi harus mengikuti prosedur dan aturan yang berlaku.
Selanjutnya BPPPA telah berkoordinasi dengan Dinas Sosial setempat untuk mempersiapkan langkah-langka lanjutan, termasuk perlindungan dan pengasuhan bayi jika diperlukan. **


