KITAINDONESIASATU.COM – Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, mengkritik vonis ringan yang dijatuhkan kepada Harvey Moeis, terdakwa kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 300 triliun. Harvey hanya dijatuhi hukuman penjara selama 6,5 tahun dan diwajibkan mengembalikan uang negara sebesar Rp 210 miliar, ditambah denda Rp 1 miliar.
“Itu sungguh menusuk rasa keadilan,” katanya dikutip dari unggahan video akun Twitter @islah_bahrawi pada Sabtu, 28 Desember 2024.
Mahfud menyebut durasi 6,5 tahun sangat singkat bagi penjahat yang mencuri kekayaan alam Indonesia.
“Kecil sekali bagi orang yang menggarung kekayaan milik negara,” sambungnya.
Ia kemudian melawan narasi-narasi yang beredar terkait kerugian alam terkait korupsi timah yang dilakukan Harvey.
Mahfud menegaskan kerugian Rp 300 triliun yang tercatat bukan sekedar potensi.
BACA JUGA : Vonis Harvey Moeis dkk Terlalu Ringan, Kejagung Banding
“Bukan potensi, sudah disampaikan bahwa itu kerugian keuangan negara, bukan kerugian perekonomian negara,” kata Mahfud.
Mahfud juga menyampaikan kekecewaannya atas perlakuan hukum yang dianggap tidak mencerminkan keadilan dalam kasus ini.
Siapa Hakim yang Vonis Harvey Moeis?
Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto, memutuskan vonis lebih ringan karena mempertimbangkan kondisi kronologis kasus.
Hakim menilai Harvey tidak memiliki peran langsung dalam jajaran direksi atau kepemilikan PT RBT, perusahaan yang memiliki izin usaha tambang dan jasa pertambangan.
Harvey hanya membantu PT RBT dalam situasi sulit akibat maraknya penambangan ilegal.
Eko Aryanto, hakim senior kelahiran Malang tahun 1968, memiliki rekam jejak panjang di dunia hukum, termasuk menangani berbagai kasus kriminal besar.
Dengan gelar S3 Ilmu Hukum, Eko sebelumnya bertugas di sejumlah pengadilan negeri di Indonesia sebelum menjabat di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.


