KITAINDONESIASATU.COM – Pada akhir tahun mungkin Anda memiliki kesibukan berlebihan hingga tidak sempat melihat apakah SIM sudah waktunya diperpanjang atau belum, sebaiknya segera periksa sekarang.
Jika hari ini sudah habis masa berlakunya, sebaiknya Anda segera mengurus dan persiapkan dokumen yang diperlukan untuk mempercepat proses perpanjangan.
Satlantas Polrestabes Surabaya memberikan kemudahan bagi masyarakat di Kota Surabaya untuk memperpanjang SIM, selain di tempat reguler yang sudah ada.
Layanan SIM Keliling akan memberikan kemudahan dan jangkauannya lebih dekat dengan aktivitas Anda, sebaiknya Anda, segera melakukannya jika SIM Anda sudah waktunya diperpanjang.
- Layanan SIM Pemohon Luar Kota Surabaya ada di Jatim Expo
Layanan SIM Keliling Khusus Luar Kota di Surabaya ada di Jatim Expo A Yani
Berikut ini beberapa lokasi yang sudah dijadwalkan oleh Satlantas Polrestabes Surabaya untuk mempermudah akses warga masyarakat di Kota Surabaya, berikut waktu dan tempat pelaksanannya:
Tanggal 27 – 28 Desember 2024
Lokasi:
Depan Gor Lakarsantri
Wilayah Lakarsantri
Parkiran Lantai 4 Pasar Turi Baru
Wilayah Bubutan
Jadwal: Senin-Sabtu pukul 08.00-12.00 WIB
Jadwal: Senin-Sabtu pukul 08.00-12.00 WIB
Tanggal 30 – 31 Desember 2024
Lokasi:
Parkiran Belakang Plaza Marina
Wilayah Wonocolo
Parkiran Pasar Baru Gunung Anyar
Wilayah Gunung Anyar
Jadwal: Senin-Sabtu pukul 08.00-12.00 WIB
Dokumen Persyaratan
Untuk SIM yang telah lewat masa berlakunya, dinyatakan tidak berlaku dan harus membuat proses penerbitan SIM baru.
Syarat dokumen untuk mengurus perpanjangan SIM di lokasi SIM keliling.
Fotokopi KTP
Fotokopi SIM lama
SIM lama asli
Surat keterangan kesehatan jasmani dari dokter
Hasil tes psikologi
Biaya Perpanjangan SIM
Biaya perpanjangan masa berlaku SIM diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Biaya Penerbitan SIM Baru dan Perpanjangan. Berikut biaya perpanjangan SIM yang harus dibayarkan pemohon.
SIM C Rp 75.000
SIM A Rp 80.000
SIM A Umum Rp 80.000
SIM BI/Umum Rp 80.000
SIM BII/Umum Rp 80.000
SIM D Rp 30.000. **




