KITAINDONESIASATU.COM – Hakim memutuskan tidak dapat diterima atau NO ( niet ontvankelijk) terhadap gugatan praperadilan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait dugaan mangkraknya perkara tersangka mantan Ketua KPK Firli Bahuri.
Hakim Lusiana Amping membacakan putusan praperadilan MAKI terhadap Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, pada Rabu (18/12-2024), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Dengan putusan NO dari hakim, kami akan ajukan praperadilan lagi dalam enam bulan ke depan bila perkara Firli masih mangkrak di kepolisian,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan usai persidangan, pada Rabu, di PN Jaksel.
Meski begitu, Boyamin mengapresiasi keputusan hakim. “Keputusan praperadilan yang dibuat hakim sudah mulai hangat,” ujarnya.
Di mana hakim, katanya, meminta kepada penyidik dan penuntut untuk mensegerakan perkara Firli menjadi P21, tidak mandek di P19.
Sementara itu, kuasa hukum Polda Metro Jaya Ipda Mansur mempersilahkan bila MAKI akan mempraperadilan pihaknya kembali.
“Putusannya memang NO. Bagi kami tidak masalah bila MAKI akan kembali menggugat kepolisian. Kami siap,” ucap Ipda Mansyur.
Dia katakan, faktanya Polda Metro Jaya tidak mengeluarkan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) dalam perkara Firli Bahuri.

