Penyelidikan mungkin hanya dua minggu, katanya, penyidikan juga dua minggu, terus penetapan tersangka juga dua minggu atau sebulan.
Namun, dia menilai belakangan penyidikan mulai melambat. Setelah berkas Firli diserahkan ke
Kejati, setelah setahun lebih perkembangan perkaranya tidak jelas dan tidak tuntas.
“Setelah dilimpahkan ke penuntut, bolak-balik sampai satu tahun tidak ada perkembangannya,” ucap Boyamin.
Kemudian, Bonyamin juga menduga pemanggilan pemeriksaan oleh penyidik terhadap Firli Bahuri pada Kamis (28/11) lalu hanya dalih seakan penyidikan kasusnya masih berproses.
Lebih lagi, lanjutnya, tak ada upaya pemanggilan paksa terhadap Firli meski telah berulang kali mangkir pemeriksaan.
“Kepolisian seakan-akan belum menghentikan penyidikan, buktinya mereka memanggil Pak Firli. Tapi apa yang terjadi ketika Pak Firli nggak datang, ya tidak ada upaya paksa,” tuturnya. (Aris MP)

