Berita Utama

Hakim Putuskan NO, MAKI Siap Praperadilan Lagi

×

Hakim Putuskan NO, MAKI Siap Praperadilan Lagi

Sebarkan artikel ini
Koordinator MAKI Boyamin Saiman. (Aris MP)
Koordinator MAKI Boyamin Saiman. (Aris MP)

“Faktanya, penyidikan perkara mantan Ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) masih berjalan,” ucapnya.

Sebelumnya, hakim Lusiana Amping menyatakan bahwa permohonan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta itu tidak dapat diterima.

“Menimbang praperadilan yang diajukan para pemohon dinyatakan tidak dapat diterima, maka biaya dalam perkara ini akan disematkan pada para pemohon sebesar nihil,” tutur hakim  Lusiana Amping.

Hakim dalam pertimbangannya mengatakan kasus dugaan mangkraknya perkara tersangka Firli Bahuri, ternyata tidak terbukti. Penyidikan masih berlangsung.

Ia menyebut bukti yang dilampirkan oleh MAKI tak mendukung. Sementara pihak termohon 1 (Polda Metro Jaya) dan termohon 2 (Kejati DKI Jakarta) sudah memberikan surat pembuktian.

Kepolisian dan kejaksaan, katanya, membuktikan penyidikan dugaan pemerasan, suap, gratifikasi Firli Bahuri terhadap Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) tak dihentikan. 

Dengan demikian,katanya,  permohonan penggugat, yakni MAKI, bersifat prematur dan tidak bisa diterima.

“Menimbang bahwa dari bukti yang diajukan oleh para pemohon hanya berupa link berita, tidak ada yang mendukung dalil para pemohon bahwa terjadi penghentian penyidikan,” kata Lusiana.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kooordinator MAKI, Boyamin Saiman menjelaskan alasan pihaknya melayangkan gugatan praperadilan karena penyidikan dan penuntutannya lambat.

Gugatan itu terkait dengan kasus dugaan Firli Bahuri memeras Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dia menduga dua lembaga penegak hukum tersebut telah menghentikan penyidikan kasus Firli. 

Bonyamin menyebut kedua lembaga ini tak profesional dalam bekerja. “Bahasa sederhananya kita mengadu lah kepada hakim bahwa mereka itu tidak kerja profesional,” ujarnya kepada wartawan di PN Jaksel, pada Selasa (3/12).

Sebab, Bonyamin menyebutkan, pada awal dimulai penyidikan, perkara itu seakan-akan cepat ditangani. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *