KITAINDONESIASATU.COM – Sebuah insiden penganiayaan yang melibatkan seorang wiraswasta dan warga setempat terjadi di Desa Tatakan, Kecamatan Tapin Selatan, Kabupaten Tapin, pada Senin (16/12) sore, yang mengejutkan warga sekitar.
Korban, Wellyanto (40), seorang wiraswasta asal Desa Kalumpang, Kecamatan Bungur, Kabupaten Tapin, mengalami luka serius di kepala dan wajah akibat dihantam besi. Kejadian bermula ketika Wellyanto tengah duduk santai di depan sebuah warung minum di area parkir stokfile PT HRS.
Pelaku, MN alias AB (34), warga Desa Rumintin, datang ke warung untuk membeli rokok. Namun, saat korban menegur pelaku, namun korban melengos dan memilih untuk kembali ke mobilnya yang tengah antre di blok 4 stokfile PT HRS. Beberapa saat setelah itu, pelaku bertemu korban dan saling tatap muka. Usai pelaku membeli sebotol air minum.
Tak terduga, Wellyanto mengejar pelaku sambil membawa senjata tajam yang terhunus. Melihat hal itu, pelaku berbalik arah, mengambil pipa besi dari truk tronton yang terparkir di lokasi, dan terjadilah perkelahian sengit antara keduanya.
Situasi yang memanas berhasil dilerai oleh beberapa sopir yang berada di sekitar lokasi. Kapolsek Tapin Selatan, Ipda Rivo Koswoyo, bersama tim segera menuju tempat kejadian setelah menerima laporan dari warga. Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan berhasil mengamankan barang bukti berupa pipa besi yang digunakan pelaku.
Korban kini menjalani perawatan intensif di RSUD Datu Sanggul, Rantau, dan pihak keluarga mendapatkan pendampingan dari kepolisian. Sementara itu, pelaku berhasil diamankan di rumahnya di Desa Rumintin sekitar pukul 18.15 Wita, tanpa perlawanan. Pelaku kini ditahan di Polsek Tapin Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Kapolres Tapin, AKBP Jimmy Kurniawan, melalui Kasihumas Iptu Saepudin, memastikan bahwa pihaknya sedang mendalami kasus ini. “Kami sudah mengumpulkan bukti dan keterangan saksi, dan pelaku akan diproses sesuai hukum,” tegas Iptu Saepudin. (Anang Fadhilah/Yo)
