KITAINDONESIASATU.COM – Sebanyak lima anggota kasus Bali Nine akhirnya secara resmi dipindahkan ke negaranya di Australia. Namun, mereka yang dikembalikan ke negara asalnya itu statusnya tetap sebagai narapidana dan akan menjalani hukuman di negeri kanguru tersebut.
Kelima narapidana anggota Bali Nine yang dipindahkan, antara lain, Matthew James Norman, Scott Anthony Rush, Si Yi Chen, Michael William Czugaj, dan Martin Eric Stephens. Selain dipulangkan, selanjutnya mereka juga dimasukkan ke dalam daftar cekal, sesuai dengan hukum Indonesia.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pemerintah Indonesia tidak memberi pengampunan kepada lima orang napi tersebut. Syarat itu merupakan salah satu bagian dari pengaturan praktis atau practical arrangement yang diteken pemerintah Australia dan Indonesia.
“Status mereka tetap narapidana. Kami memindahkan mereka ke Australia dalam status narapidana. Pemerintah Indonesia tidak memberikan pengampunan dalam bentuk apa pun,” kata Yusril dalam keterangannya yang dikutip, Minggu (15/12).
Dalam pengaturan praktis itu juga tertulis, pemerintah Australia menyatakan menghormati kedaulatan dan putusan pengadilan Indonesia. Di samping itu, Australia juga akan memberikan informasi kepada Indonesia terkait status dan perlakuan kepada napi setelah dipindahkan.
“Kesepakatan pemindahan narapidana ini ditandatangani dengan didasari oleh prinsip timbal balik atau resiprokal. Indonesia dan Australia berkomitmen untuk senantiasa bekerja sama dalam isu-isu yang menyangkut kepentingan bersama sesuai dengan kerangka hukum dalam negeri,” ungkap Yusril.
Deputi Koordinator Imigrasi dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas, I Nyoman Gede Surya Mataram menjelaskan, kelima napi tersebut bersama perwakilan Australia lepas landas dari Bandara Ngurah Rai tepat pukul 10.35 WITA dan mendarat di Darwin, Australia pada pukul 13.12 WITA atau sekitar pukul 14.42 waktu setempat.
Sementara itu, practical arrangement pemindahan lima anggota Bali Nine itu telah diteken oleh Yusril dan Menteri Dalam Negeri Tony Burke secara virtual pada Kamis (12/12).
Bali Nine merupakan julukan untuk sembilan narapidana asal Australia yang ditangkap di Bali karena tersangkut kasus sindikat narkoba pada tahun 2005. Mereka terbukti menyelundupkan 8,2 kilogram heroin. (*)
