Keuangan

Dirjen Pajak Bisa Intip Rekening Masyarakat yang Tabungannya Lebih Dari Rp1 Miliar

×

Dirjen Pajak Bisa Intip Rekening Masyarakat yang Tabungannya Lebih Dari Rp1 Miliar

Sebarkan artikel ini
images 3 2

KITAINDONESIASATU.COM – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak kini memiliki kewenangan tambahan untuk mengakses informasi keuangan. Di mana mereka bisa mengintip rekening tabungan masyarakat yang nilainya Rp1 miliar untuk kepentingan perpajakan.

Hal ini telah dituangkan dalam Pasal 19 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 19 Tahun 2018 sebagai ketentuan baru menggantikan PMK 70/2017 yang sebelumnya hanya Rp200 juta. Pemilik rekening bank yang bisa diintip isinya oleh otoritas pajak, juga dilarang bersekongkol dengan bank untuk menutup akses tersebut.

“Bank merupakan salah satu jenis lembaga keuangan pelapor informasi keuangan dan berkewajiban untuk melakukan identifikasi rekening keuangan (due diligence) serta melaporkannya kepada Direktorat Jenderal Pajak seusai standar yang berlaku,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Dwi Astuti yang dikutip Rabu (14/8).

Jika nantinya ada pihak-pihak yang melakukan persekongkolan untuk menghalang-halangi Direktorat Jenderal Pajak mendapatkan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan, akan kehilangan layanan pembukaan rekening baru hingga transaksi di per bank.

“Berdasarkan Pasal 19 ayat (4) PMK-70/PMK.03/2017 stdtd PMK-19/PMK.03/2018, Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang melaksanakan kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, lembaga jasa keuangan lainnya, dan/atau entitas lain memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan yang berisi informasi keuangan yang dikelolanya selama satu tahun kalender ke DJP secara otomatis,” terang Dwi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *