Berita UtamaHukum

Kasus Alexander Dipaksakan ke Pidana, Pengacara Surya Batubara: Harusnya Perdata

×

Kasus Alexander Dipaksakan ke Pidana, Pengacara Surya Batubara: Harusnya Perdata

Sebarkan artikel ini
pidana alexander
Pengacara Surya saat mendampingi Alexander Victor Worontika di PN Jaksel.

KITAINDONESIASATU.COM -Hari-hari panjang harus dijalani Alexander Victor Worontika, di dalam penjara. Ia mengalami status terdakwa karena menjadi Direktur Utama PT Luna Daya Sejahtera (LDS).

Jaksa menuduh Alexander melakukan tindak pidana penipuan, yakni pasal 378 KUHP, terhadap PT Tibeka Logistik Indonesia (TLI) dan PT Crane Worldwide Logistic Indonesia (CWLI).

“Peristiwa pidana ini bermula saat PT Luna Daya Sejahtera melakukan kerja sama dalam proyek pengangkutan kayu kepada PT TLI dan PT CWLI,” kata kuasa hukum Alexander Victor Worontika, Surya Batubara, kepada wartawan pada Senin (9/12/2024) di Jakarta.

Bisnis itu dilakukan pada 2019, katanya, di mana saat itu Direktur Utama PT LDS masih dijabat Lilik Darwati Setyadjid, bukan Alexander Victor Worontika.

Pembayaran PT LDS awalnya lancar kepada PT TLI sampai Oktober 2019. Setelah bulan Maret 2020 19 November 2020, invoice PT TLI diabaikan oleh PT LDS.

Sehingga PT TLI  mengalami kerugian mencapai Rp291.700.052.835,00 (dua ratus sembilan puluh satu milyar tujuh ratus juta lima puluh dua ribu delapan ratus tiga puluh lima rupiah).

Di sisi lain, kontrak kerja PT CWLI dengan PT LDS dimulai sejak bulan Desember 2018. Awalnya, pembayaran PT LDS kepada  CWLI lancar.

Dua tahun kemudian, tepatnya pada 2022, pembayaran PT LDS ke PT CWLI macet.

Karena itu, PT CWLI melakukan restrukturisasi pembayaran PT LDS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *