Berita UtamaHukum

Kasus Alexander Dipaksakan ke Pidana, Pengacara Surya Batubara: Harusnya Perdata

×

Kasus Alexander Dipaksakan ke Pidana, Pengacara Surya Batubara: Harusnya Perdata

Sebarkan artikel ini
pidana alexander
Pengacara Surya saat mendampingi Alexander Victor Worontika di PN Jaksel.

Total invoice yang  telah dikeluarkan PT CWLI kepada PT LDS senilai Rp628.436.188.751,00 (enam ratus dua puluh delapan milyar empat ratus tiga puluh enam juta seratus delapan puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh satu rupiah).

Dari nilai tagihan tersebut, PT LDS sudah membayar  sejumlah Rp536.208.409.391,00 (lima ratus tiga puluh enam milyar dua ratus delapan juta empat ratus sembilan ribu tiga ratus sembilan puluh satu rupiah).

Jadi, invoice yang belum dibayarkan oleh PT LDS senilai Rp81.521.500.000,00 (delapan puluh satu milyar lima ratus dua puluh satu juta lima ratus ribu rupiah).

PT CWLI melakukan pengiriman terakhir atas order dari PT LDS,  pada 29 Mei 2020.

Akibatnya, PT LDS dilaporkan oleh PT TLI  ke Bareskrim Polri pada 2021, sementara PT CWLI membuat laporan polisi pada 2022.

Menurut kuasa hukum Alexander, Surya Batubara, karena macet dengan segala daya upaya Direktur Utama PT LDS Lilik Darwati Setyadjid mengalihkan tanggung jawabnya ke Alexander Victor Worotikan.

“Yakni, mengalihkan kepemilikan saham dan susunan pengurus PT Luna Daya Selaras kepada Alexander Victor Worotikan,” ujarnya.

Faktanya, kata Surya, terdakwa Alexander menjabat Dirut PT LDA sejak 31 Desember 2020 berdasarkan Akta Notaris Munji Salim Nomor 82.

Menurut Surya Batubara, hal yang paling penting bahwa kasus yang mendera kliennya bukanlah perkara pidana melainkan perdata.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *